Home Berita Kasus Kades Baturotok, Inspektorat: Kerugian Dikembalikan, LHP Rampung

Kasus Kades Baturotok, Inspektorat: Kerugian Dikembalikan, LHP Rampung

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah menyatakan audit terhadap Desa Baturotok telah rampung, dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 218 juta.

“Hasil investigasi sesuai permintaa kejaksaan kepada kita. Sekarang ini sudah rampung. Memag ada kesalahan yang dilakukan kades, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Amri, Inspektur Inspekorat Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Jum`at (26/05).

Baca Juga : Kasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok

Ia mengungkapkan, terdapat dua item dalam nilai kerugian sekitar Rp 218 juta tersebut. Yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kesehatan.

“Ada dua item. BLT sama Kesehatan. Total Rp 218 juta sekian. Itu sudah terselesaikan. Itu sudah dikembalikan oleh kades ke kas desa. Setelah kita kasih tahu ada temuan-temuan ini, dia kembalikan,” jelasnya.

Baca Juga : Inspektorat Dampingi Kejaksaan Dalam Dugaan Penyelewengan APBDes Batu-Rotok

Diungkapkan, temuan tersebut merupakan kesalahan administrasi. Sebab dari hasil pemeriksaan, baik BLT maupun item Kesehatan tersalurkan kepada masyarakat. “Ini kesalahan administrasi. Karena (BLT) itu terdistribusi, terus kesehatannya juga. Cuma dia tidak ada tercatat. Jadi menurut kita, ini murni kesalahan administrasi,” paparnya.

Dikatakan, inspektorat mengupayakan agar kerugian yang ditimbulkan dikembalikan. “Dan itu sudah dilakukan. Bagi kita, kalau sudah rampung. Maka di LHP pun, kita nyatakan rampung. Karena diranah inspektorat maupun BPKP ada 60 hari kesempatan untuk mengembalikan. Ini sudah dikembalikan seblum kita keluarkan LHP,” ujarnya. (Using)

Previous articleKasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok
Next articleKetidakabsahan Perpanjangan Rektor UNS, Mahasiswa Yohanes: Wisudawan Tidak Sah, Kedepan Bermasalah
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.