Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah menyatakan audit terhadap Desa Baturotok telah rampung, dan telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam audit investigasi yang dilakukan oleh inspektorat ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 218 juta.
“Hasil investigasi sesuai permintaa kejaksaan kepada kita. Sekarang ini sudah rampung. Memag ada kesalahan yang dilakukan kades, dan itu kita tindak lanjuti,” kata Amri, Inspektur Inspekorat Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya, Jum`at (26/05).
Baca Juga : Kasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok
Ia mengungkapkan, terdapat dua item dalam nilai kerugian sekitar Rp 218 juta tersebut. Yakni penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Kesehatan.
“Ada dua item. BLT sama Kesehatan. Total Rp 218 juta sekian. Itu sudah terselesaikan. Itu sudah dikembalikan oleh kades ke kas desa. Setelah kita kasih tahu ada temuan-temuan ini, dia kembalikan,” jelasnya.
Baca Juga : Inspektorat Dampingi Kejaksaan Dalam Dugaan Penyelewengan APBDes Batu-Rotok
Diungkapkan, temuan tersebut merupakan kesalahan administrasi. Sebab dari hasil pemeriksaan, baik BLT maupun item Kesehatan tersalurkan kepada masyarakat. “Ini kesalahan administrasi. Karena (BLT) itu terdistribusi, terus kesehatannya juga. Cuma dia tidak ada tercatat. Jadi menurut kita, ini murni kesalahan administrasi,” paparnya.
Dikatakan, inspektorat mengupayakan agar kerugian yang ditimbulkan dikembalikan. “Dan itu sudah dilakukan. Bagi kita, kalau sudah rampung. Maka di LHP pun, kita nyatakan rampung. Karena diranah inspektorat maupun BPKP ada 60 hari kesempatan untuk mengembalikan. Ini sudah dikembalikan seblum kita keluarkan LHP,” ujarnya. (Using)