Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Camat Batu Lanteh, Adiman, S.Stp., mengatakan, melalui diaglog yang dipimpin oleh Bupati Sumbawa maka pertanyaan masyarakat baturotok dapat terjawab. Demikian disampaikan usai dialog di Kantor Bupati Sumbawa, Jum`at (26/05).
Baca Juga : Kasus Kades Baturotok, Pemda Sumbawa Gelar Dialog Dengan Masyarakat Baturotok
“Alhamdulillah, seluruh tahapan apa yang menjadi pertanyaan, unek-unek, rasa tidak puas masyarakat itu terjawab,” katanya.
Dikatakan, dialog tersebut dilatarbelakangi ketidak puasan masyarakat terhadap informasi terkait persoalan Kades Baturotok. “ini sebenarnya dalam tahap penyeleidikan dan temuan kerugian sebesar Rp 218 juta. Dan berdasarkan reguliasi yang ada, itu telah diselesaikan. Regulasi menyatakan, dalam masa pemeriksaan dan apabila ditemukan kerugian negara dan dalam waktu 60 hari diperintahkan untuk dikembalikan. Alhamdulillah dalam rentang waktu itu, kepala desa telah menyelesaikan itu semua. Sehingga (kasus) ini telah selesai,” jelas dia.
Baca Juga : Kasus Kades Baturotok, Inspektorat: Kerugian Dikembalikan, LHP Rampung
Ia mengungkapkan, sebelumnya pada Senin lalu, masyarakat Batorotok melakukan penyegelan terhadap Kantor Desa Baturotok. Dan pada hari selasa, Forkopincam Batulanteh melakukan memediasi untuk mencari ruang agar mempertemukan keinginan masyarakat dengan pemerintah melalui instansi terkait.
“Hari ini terwujud. Pak bupati menyambut baik seluruh perwakilan desa baturotok. Kemudian menjawab seluruh rasa tidak puas, keragua-raguan masyarakat terhadap proses hukum, hari ini terjawab semua. Karena sudah selesai proses ini, bapak bupati beraharap segel yang notabene tidak diperkenankan dan melanggar hukum, agar segera dibuka. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat dapat berjalan sebagaimana biasa,” tutur dia. (Using)