Jakarta, sumbawnews.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), I Ketut Sumedana, Senin (22/05) mengungkapkan, menahan SN – Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera. Yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang, dengan melakukan berbagai kegiatan proyek fiktif, dalam proyek Graha Telkom Sigma (GTS).
“Kita melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, inisial SN selaku Direktur Utama PT Prima Karya Sejahtera,” ucapnya, dalam konfrensi pers di Kejaksanaan Agung RI, Jakarta.
Baca Juga : Periksa 6 Saksi Terkait BTS, Kapuspenpukum Kejagung : Pemeriksaan Terus Akan Bergulir
Dalam kasus GTS, SN menjadi orang kedelapan yang ditahan oleh kejaksanaan agung. “Ini adalah tersangka yang ke delapan dari proyek ini. Yang bersangkutan sekarang ditahan di rutan kejaksaan agung dalam waktu 20 hari kedepan,” kata dia.
Dijelaskan, yang bersangkutan berperan membuat kontrak fiktif terkait pengadaan apartermen, perumahan dan penyediaan batu split. “Mereka dapat fee dari saya, yang notabene kontrak-kontrak ini tidak terealisasi alias fiktif,” bebernya. (Using)