Home Berita Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur di tolak MA? 

Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur di tolak MA? 

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu.

 

Murni hukumkah putusan Mahkamah Agung RI menolak Gugatan kasasi Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur (GN) yang di ajukan kuasa hukum nya?

 

Kalau di lihat dari kasus2 dugaan tindakan koruptif yang di lakukan oleh Hakim MA yang sedang di usut oleh KPK saat ini? Sedangkan KPK di bawah Dewas (Dewan Pengawas) yang di kendalikan Istana (Presiden).

 

Rasanya sulit untuk mengatakan tidak ada intervensi yang di lakukan oleh Istana (Presiden) terhadap putusan MA – RI menolak gugatan Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur, sehingga putusan tersebut dianggap inkrach – berkekuatan hukum tetap?

 

Persoalan kasus dugaan Ijazah Palsu yang di miliki oleh Presiden Joko Widodo yang di ungkap oleh Bambang Tri dan soal mubahalah yang di lakukan oleh Gus Nur dan, lalu kedua nya di tangkap, dipenjara, di adili dan di vonis oleh PN, PT bahkan MA-RI itu langsung berhubungan dengan kepentingan Presiden Joko Widodo.

 

Sehingga tidak dapat di pungkiri. Putusan MA-RI menolak Kasasi gugatan kuasa hukum Bambang Tri dan Gus Nur dapat dianggap sebagai intervensi langsung oleh Presiden.

 

Contoh intervensi langsung oleh Presiden terhadap kasus yang terkait dengan laporan Ubeidillah Badrun atas Dugaan Gratifikasi yang di lakukan oleh Perusahaan Pembakar Hutan dan pembelian saham oleh Putera – putera presiden: Gibran dan Kaesang, di mana Dewas KPK di bawah kendali Presiden tak dapat di pungkiri.

 

Atas alasan itu: di mana KPK sedang mengusut korupsi di MA – RI atau hakim-hakim MA. Bisa jadi Presiden dapat gunakan kekuasaan nya untuk intervensi KPK agar MA-RI tolak gugatan kasasi Bambang Tri dan Gus Nur tak dapat di hindari.

 

Untuk anak – anak Jokowi saja KPK tidak berani usut. Apalagi terkait dengan kasus Bambang Tri dan Gus Nur yang langsung berhubungan dengan kepentingan Jokowi untuk amankan diri dan kekuasaan nya.

 

Jadi, jika di amati secara cermat penolakan MA-RI dalam kasasi Bambang Tri dan Gus Nur ini. Melalui tangan KPK. Presiden di duga lakukan intervensi secara langsung agar putusan hukuman terhadap Bambang Tri Dan Gus Nur berkekuatan hukum tetap.

 

Saat ini 5 warga negara ( Bambang Tri, Muslim Arbi, Hatta Taliwang, Taufik Bahaudin, Rizal Fadillah) juga sedang ajukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat dengan Advokat Prof Eggy Sujana dkk.

 

Rencana sidang perdana akan di gelar pada tanggal 9 Oktober di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Dari penolakan Kasasi Bambang Tri dan Gus Nur di MA RI itu. Seolah mengirim pesan dan ancaman kepada para Penggugat dan Kepada Rakyat Indonesia agar jangan lagi mempersoalkan tentang Ijazah Palsu Jokowi. Jika tidak akan bernasib seperti Bambang Tri dan Gus Nur.

 

Penolakan Kasasi BTM dan GN itu seolah mau membungkankan pikiran kritis yang berkembang di medos maupun di publik.

 

Padahal hingga saat ini dan persidangan di Pengadilan Suarakarta dan Pengadilan Tinggi Semarang bahkan Kasasi di Mahkamah Agung belum pernah membuktikan Ijazah Asli Joko Widodo.

 

Jadi jangan lah insitusi hukum (MA dan KPK) dijadikan sebagai tameng atau perisasi pelindung diri atas kasus Ijazah Palsu yang sedang ramai di bicarakan di publik dan sedang akan di gugat di Pengadilan lagi.

 

Kepada saudara Bambang Tri dan Gus Nur. Tetaplah bersabar seraya memohon kekuatan dan pertolongan dari Allah SWT. Kebenaran tidak akan di lenyapkan oleh kebathilan. Meski dengan kekuasaan itu sebagai penopang dan penyanggah kebathilan sekalipun.

 

Kebenaran tidak akan tergantikan dengan kebathilan. Meski kebathilan memiliki kekuatan yang hebat seperti Fir’aun sekalipun.

 

Jaa Al – Haq. Wa jakahal bathil. Inn baatila Kana jahuka.

 

Apabila datang kebenaran – Al Haq. Maka kebathilan akan musnah. Sesungguhnya yang bathil itu pasti musnah.

 

Depok, 27 September 2023

Previous articlePunahnya Agensi Moralis
Next articleWakil Kepala Staf Angkatan Darat Kunjungi Stand Zeni TNI AD
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.