Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pada tahun 2022, Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar, menolak sekitar 7 ton bahan asal ternak. Jumlah tersebut dilakukan terhadap 14 kali penolakan.
Baca Juga : Sekitar 248 Ton Ayam Beku Masuk ke Pulau Sumbawa Pada 2022
“Itu 2022 hampir 14 kali melakukan penolakan dengan jumlah 7 ton. 2023 kita sudah ada penolakan, tapi belum kita rangkum, terahir Maret sekitar 2,5 ton,” kata drh. Ida Bagus Putu Raka Ariana, Kepala Stasiun Karantina Pertanian (SKP) Kelas I Sumbawa Besar, di ruang kerjanya, Selasa (18/04).
Baca Juga : Ketua Komisi II Wanti-wanti Oknum Birokrat Pembackup Ayam Beku dan Ayam Tiren
Dikatakan, untuk mengantisipasi masuknya bahan asal ternak secara illegal, Karantina berkoodinasi dengan KP3. “Kita sudah sering melakukan operasi patuh dibackup sama petugas KP3, kadang-kadang kami temukan daging ayam tidak bersurat,” ucapnya.
Ia mengakui, memiliki keterbatasan untuk menyisir satu persatu kendaraan yang dicurigai membawa bahan asal ternak. Namun penyetopan dapat dilakukan atas informasi yang diberikan oleh masyarakat tentang ada kegiatan pengiriman secara illegal.
Baca Juga : Membanjirnya Daging Beku, Abdul Rafiq: Jika Ada Oknum Bermain, Tugas Bupati dan Wakil Bupati Membersihkan
“Petugas kami terbatas. Pelabuhan pemasukkan itu, kita tidak berhak untuk menyetop kendaraan. Sebenarnya bisa, cuma itu tidak memungkinkan. Kalau misalnya ada info A1 tentang unit kendaraan, kita koordinasi dengan KP3. Sering itu kita lakukan,” jelasnya. (Using)