Home Berita Kapan KPK panggil Anggota DPR soal Bansos? 

Kapan KPK panggil Anggota DPR soal Bansos? 

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan.

Menurut berita. KPK endus uang bansos mengalir ke banyak pihak.

Beberapa waktu lalu. Sejumlah nama anggota DPR RI santer sebut. Di antara nya Herman Heri ketua Komisi III DPR, Ismail Yunus, wakil ketua komisi 8 dan Ace Hasan Shazily. Juga wakil ketua Komisi 8 dari Fraksi Golkar.

Herman Heri lalu di copot oleh Fraksi nya dan di buang dari pimpinan komisi III DPR. Sefraksi dengan Herman Heri, anggota Dewan Asal NTT itu, Ismail Yunus juga di copot dari Wakil ketua Komisi 8 DPR RI.

Kalau Partai nya, PDIP saja memberikan sanksi berupa pencoptan dan pimpinan Komisi, apakah tidak mungkin tidak ada bukti? Terlibat dalam kasus Bansos?

Baca juga: Ternyata Kejagung dan KPK telah Jadi Alat Politik! Benaran?

Yang mengherankan ketua komisi, Herman Heri, saat menjabat sebagai Komisi III. Ko bisa ya. Ikut menikmati Bansos yang adalah ranah komisi 8? Padahal urusan bansos itu komisi 8 DPR.

Demikian juga Ace Hasan Shazily. Wakil komisi 8. Pernah di demo oleh Masiswa Ke KPK. Di tengarai: Ace, ketua DPD I Golkar Jawa Barat itu turut bermain dalam bansos.

Baca juga: Cak Imin di panggil KPK?

Mengherankan KPK bergerak mengusut dana Bansos yang konon mengalir ke banyak pihak. Tapi KPK enggan memanggil dan memeriksa anggota DPR yang sudah ramai di sebut nama2 nya di publik soal korupsi Bansos?

 

Kalau Mensos dari PDIP Jualiardi Batubara saja di periksa, di tahan dan di adili. Kenapa anggota DPR, ko seperti sakti? Di panggil dan di periksa pun tidak. Padahal nama2 ramai di gunjing di publik. Dan anggota DPR dari PDIP sudah dapat sanksi dari Partai. Berupa pencopotan dan unsur pimpinan di DPR.

 

Jadi kenerja KPK dalam menangani soal Bansos ini terkesan diskriminatif. Apakah KPK takut terhadap DPR?

 

Seharus nya KPK harus usut dan panggil semua pihak termasuk Anggota DPR. Jika tidak kinerja KPK di cemohkan.

 

Jakarta, 6 September 2023

Previous articleAnies-Gus Imin, Habib Umar Alhamid: Ini Kehendak Allah yang Menjadi Takdir
Next articleKawasan TNGR Kebakaran, Koramil dan Polsek Sembalun Bersama TNGR Sigap Padamkan Api
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.