Home Berita KAPAK Desak KPK Tangkap Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Terima Aliran Dana...

KAPAK Desak KPK Tangkap Anggota DPRD DKI Jakarta Diduga Terima Aliran Dana Korupsi Rumah DP Rp 0

Jakarta, Sumbawanews.com- Humas Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi ( KAPAK ), Erwin Moreno mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut tuntas dan menangkap Anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga terlibat menerima aliran dana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Rumah DP Rp 0 di Pulo Gebang, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya.

KPK saat ini sedang melakukan pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perumda Sarana Jaya tahun 2018-2019.

 

Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada berbagai pihak dalam pengadaan lahan untuk proyek rumah DP Rp 0 di Pulogebang, Jakarta Timur.

 

Ada lima anggota DPRD DKI Jakarta yang sementara dijadikan saksi yakni: Ruslan Amsyari, James Arifin Sianipar, Ichwan Jayadi, Cinta Mega, dan Santoso. Semuanya adalah anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.

 

Erwin mendesak KPK RI untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di pulogebang dan mengumumkan para tersangka yang terlibat korupsi yang merugikan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta.

 

Erwin menyatakan jelas dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah DP Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin,(01/07/2024).

 

Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Indra Arharrys mengungkapkan bahwa 11 surat terkait kasus tersebut dibuat dengan backdate alias penanggalan mundur.

 

Indra, yang merupakan mantan Senior Manager Divisi Usaha Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) itu, mengatakan penanggalan mundur dalam surat-surat tersebut dilakukan atas perintah mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

 

Karena memang mau ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang meminta untuk kelengkapan dokumen. Dokumen-dokumen yang belum ada, dilengkapi,” ucap Indra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, (01/07/2024).

 

Adapun 11 surat itu terdiri atas surat peninjauan lapangan, pemberitahuan rencana pemeriksaan lapangan, surat peminatan, surat undangan negosiasi harga, dokumen pleno, notula harga negosiasi, berita acara peninjauan lapangan, laporan penilaian atas penawaran lokasi, memo intern, surat undangan penandatanganan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), serta penilaian tanah kosong.

 

Ia menuturkan seluruh surat itu berasal dari lintas divisi PPSJ dan digunakan hingga pelunasan pembayaran tanah. Adapun surat-surat tersebut dikumpulkan oleh mantan Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI) PPSJ, Vera.

 

Saat meminta surat dengan penanggalan mundur terkait kasus itu, Indra menuturkan Yoory mengadakan rapat antara lain dengan mantan Junior Manager Divisi Pertanahan PPSJ, I Gede Aldi Pradana; mantan Junior Manager Sub Divisi Kerja Sama Usaha PPSJ, Farouk Maurice Arzby; serta mantan Senior Manager Divisi Umum dan SDM PPSJ Yadi Robby.

 

Selain ketiganya, dia menjelaskan rapat juga diikuti oleh banyak orang lainnya, namun dirinya tidak begitu ingat siapa saja.

 

“Tetapi sepertinya seingat saya ada Bu Vera juga yang ikut rapat,” tuturnya.

 

Indra bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka Rp 0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjerat mantan Direktur Utama PPSJ, Yoory Corneles.

Erwin mengajak elemen masyarakat untuk mengawal kasus korupsi ini hingga tuntas dan mendesak KPK agar menangkap anggota DPRD DKI Jakarta yang diduga terlibat dan merugikan Anggaran APBD pemprov DKI Jakarta.tutup Erwin.(HM)

Previous articleAhli Pidana dan Ahli Kenoktariatan Sebut Lusi Kelola Sumber Elektronik Sah dan Dibenarkan
Next articleHadiri HUT Bhayangkara ke-78, Danlanud Sultan Hasanuddin Harap Sinergitas TNI-Polri Selalu Terjaga
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.