Home Berita Kanada dan Belanda Ajukan Suriah ke Mahkamah Internasional

Kanada dan Belanda Ajukan Suriah ke Mahkamah Internasional

Den Haag, sumbawanews.com – Mahkamah Internasional, Senin (12/06) mengumumkan, Pada tanggal 8 Juni 2023, Kanada dan Kerajaan Belanda mengajukan permohonan bersama untuk melakukan proses hukum terhadap Republik Arab Suriah di hadapan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), mengenai dugaan pelanggaran Konvensi. Dalam Permohonannya, Kanada dan Belanda berpendapat bahwa Suriah telah melakukan pelanggaran yang tak terhitung jumlahnya terhadap hukum internasional, setidaknya dimulai pada tahun 2011.

Para Pemohon mengklaim, pelanggaran ini juga termasuk penggunaan senjata kimia yang telah menjadi praktik yang sangat untuk mengintimidasi dan menghukum penduduk sipil, yang mengakibatkan banyak kematian, cedera, dan penderitaan fisik dan mental yang parah.

Baca Juga : Rusia, Balarus, Korut, Nikaragua dan Suriah Dorong IIS Jadi Dokumen Resmi PBB, Mitra Diundang Gabung

Kanada dan Belanda berusaha untuk menemukan yurisdiksi Pengadilan pada Pasal 36, ayat 1, Statuta Pengadilan dan Pasal 30, ayat 1, Konvensi Menentang Penyiksaan, yang menjadi pihak Pemohon dan Suriah.

Bersama dengan Permohonan, Kanada dan Belanda mengajukan Permohonan indikasi tindakan sementara, sesuai dengan Pasal 41 Statuta Pengadilan dan Pasal 73, 74 dan 75 Aturan Pengadilan. Berdasarkan Pasal 74 Peraturan Pengadilan, [a] permintaan untuk indikasi tindakan sementara harus memiliki prioritas di atas semua kasus lainnya. (Using)

Previous articleBakamla RI Zona Tengah Buka Latihan Rapala Bali
Next articleKecelakaan Helikopter di Suriah, 22 Anggota Layanan AS Terluka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.