Home Berita Kajati NTB Nyatakan Belum Ada PMH Pada Kegiatan Motor Cross 2023

Kajati NTB Nyatakan Belum Ada PMH Pada Kegiatan Motor Cross 2023

Oplus_0

Sumbawa-sumbawanews.com.– Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) Enen Saribanon SH MH didampingi Kajari Sumbawa Hendi Arifin SH, disela kunjungan perdananya di Kejari Sumbawa Jum,at (12/07/2024) dalam keterangan Persnya kepada sejumlah wartawan mengungkapkan terkait dengan kasus anggaran MXGP di NTB tahun 2023 senilai Rp 24 Miliar itu memang kini tengah dilakukan penyelidikan awal Puldata dan Pulbuket, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Hingga saat ini terang Kajati NTB, sudah ada sejumlah pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi terkait anggaran MXGP 2023 baik yang dilaksanakan di Lombok dan Sumbawa, dan masih ada sejumlah pihak terkait lainnya yang juga akan dipanggil dan diperiksa, tukasnya.

Menurutnya, dari informasi dan data yang diperoleh bahwa anggaran Rp 24 Miliar itu merupakan anggaran bantuan hibah dari Kementerian Pariwisata untuk menunjang kegiatan MXGP di NTB, dan sejauh ini memang sudah ada sejumlah anggaran sisa yang telah dikembalikan.

“Untuk sementara hingga saat ini belum ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH), dan menyangkut soal penghitungan anggarannya itu diserahkan ke Inspektorat Provinsi, dimana
lebih detailnya lagi nanti tunggu hasil dari inspektorat dan kami sudah membuat surat ke inspektorat, bahkan Inspektorat sudah mengundang kami untuk melakukan pemaparan itu,” papar Kajati Enen Saribanon.

Dari hasil penyelidikan Kajati NTB menyatakan,belum di temukan PMH pada kegiatan tersebut.

Previous articleDanlanud Sultan Hasanuddin Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan Korban Penembakan Senapan Angin di Palu
Next articlePuluhan Personel Militer Kamboja Lulus Kursus Bahasa Indonesia
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.