Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024. SE tersebut tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Secara nasional sudah ada SE-nya dan sudah ditindaklanjuti. Kami juga di kabupaten Sumbawa akan menindaklanjuti SE ini,” kata H. Varian Bintoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, di ruang kerjanya Selasa (26/03).
Baca Juga: BLK Sumbawa Akan Buka 8 Kejuruan Pelatihan
Dijelaskan, besaran pemberian THR tergantung dengan masa kerja pegawai atau buruh sesuai rumusan yang ditetapkan. Misalnya bagi pekerja atau buruh yang bekerja terus-menerus selama satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yakni, masa kerja dibagi 12 dikali besaran upah.
“Nanti akan ada surat kami kepada seluruh perusahaan untuk segera memberikan THR kepada pekerja atau buruh,” ucapnya.
Ia meminta, agar perusahaan atau pemberi kerja, memberikan THR kepada pekerja atau buruh minimal satu minggu sebelum hari raya. “Minimal seminggu sebelum pelaksanaan hari raya THR bisa diberikan kepada pekerja maupun buruh. Sehingga pekerja tetap pada semangat untuk bekerja maksimal dan semangat untuk menyambut hari raya,” tegas Varian Bintoro.
Ia menambahkan, Disnakertrans Kabupaten Sumbawa juga akan tetap memantau hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk pemberian THR. Dan juga memfasilitasi jika terdapat hal-hal yang dalam pelaksanaan pemberian THR dan sebagainya.
“Kita harapkan seperti tahun-tahun sebelumnya, semua perusahaan atau pemberi kerja itu betul-betul memperhatikan pekerja atau buruh untuk mendapat THR,” kata dia. (Using)