Home Berita Kabupaten Sumbawa Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2023

Kabupaten Sumbawa Terima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun 2023

Jakarta, sumbawanews.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa menerima Alokasi Insentif Fiskal Kinerja tahun berjalan tahun anggaran 2023 bersama 33 Kabupaten-Kota berprestasi seluruh indonesia bertempat di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda 1, Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Selasa, 3/10).

Alokasi Insentif Fiskal tersebut, diterima langsung oleh Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd., sebesar Rp. 11.447.687.000,- yang diserahkan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati pada acara Internasional Seminar On : Indonesian’s Fiscal Decentralization Policy For The Nex Decades.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Safari Ramadhan Pertama di Kecamatan Lopok

Menkeu, Sri Mulyani dalam sambutannya mengatakan, Kami berharap untuk daerah-daerah yang terus mengukirkan prestasi, bisa menjadi inspirasi, “ujarnya.

Lewat pemberian insentif ini, lanjut Mulyani, kami berharap dapat mendorong motivasi untuk para pejabat pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerjanya, utamanya dalam pengendalian inflasi, kemiskinan, hingga belanja daerah, “terangnya.

Sri Mulyani juga berharap, agar para penerima insentif ini, akan mampu mendorong jiwa kompetitif dari daerah-daerah lainya untuk dapat meningkatkan kinerjanya, “harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany, S.Pd. M.Pd, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua OPD yang telah menunjukkan kesolidan dan kekompakannya untuk sumbawa gemilang yang berkeadaban dan hasilnya kabupaten sumbawa mendapat prestasi atas kinerja dalam memberi pelayanan dasar khususnya dalam pengendalian inflasi, “tutup wabub. (Using)

Previous articleBPBD Sumbawa Suplay Air Bersih ke 41 Desa
Next articleJelang HUT TNI ke 78, Panglima TNI Ziarah Ke Makam Jenderal Soedirman
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.