Home Berita Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Terbaik NTB Penyelenggaraan Perintah Daerah

Kabupaten Sumbawa Raih Penghargaan Terbaik NTB Penyelenggaraan Perintah Daerah

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kabupaten Sumbawa berhasil meraih posisi tertinggi dalam assisment Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan skor 3,00, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas penilaian ini, pencapaian Kabupaten Sumbawa menjadi Pemerintahan Daerah yang berada pada peringkat pertama dari Kabupaten/Kota Provinsi NTB.

Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri RI di Mataram pada Jumat 14 Juli 2023, setelah dilangsungkan Uji Petik dan verifikasi terhadap evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Tim Nasional Kemendagri yang diketuai oleh Amril Rahim, AP, S.Sos., M.Si, yang berlangsung pada 12-14 Juli 2023.

Baca Juga: DED Lapangan Pahlawan Sumbawa Hampir Rampung

Proses penilaian dilakukan melalui pelaksanaan uji petik dan verifikasi oleh Kemendagri, dimana Pemerintah Kabupaten Sumbawa dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Budi Santoso, S.Sos., M.Si dan didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Apriadi Kusuma, S.STP. “Setelah melalui proses penilaian yang ketat dan sangat detil, alhamdulillah hari ini menerima pengumuman dan penghargaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Kabupaten Sumbawa mendapat Peringkat 1 di NTB”, pungkas Kabag.

“Tentu ini merupakan kebanggaan bersama, karena Kabupaten Sumbawa tetap mempertahankan trend positf dengan tetap berada pada posisi terbaik untuk kategori Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, lebih-lebih dalam 2 tahun terakhir ini dan menjadi deskripsi bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan baik urusan pemerintahan wajib maupun urusan pemerintahan pilihan berada pada on the right track”, sambungnya.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat. Laporan ini mengambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh Pemerintah Daerah sesuai Indikator Kinerja Kunci ( IKK ) untuk masing-masing urusan yang ditetapkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020. Dalam hal pengukuran kinerja dari capaian masing-masing indikator (makro, output, outcome) yang telah ditetapkan tersebut tidak ditetapkan berdasarkan standard, melainkan melalui proses perbandingan antara Pemerintah Daerah.

Lebih lanjut Kabag Pemerintahan, setelah ini untuk selanjutnya kami akan melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Bupati, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut karena raihan peringkat tertinggi ini perlu semangat konsistensi mempertahankan dan meningkatnya di masa yang akan datang. (Using)

Previous articlePolitikus PDIP Ungkap Andika Berpeluang Besar Jadi Cawapres Ganjar
Next articleStaf Teritorial Kodim 1710/Mimika Bersama Pramuka Saka Wira Kartika Latih PBB Untuk Upacara Pengibaran Bendera Kepada Siswa Baru SMPN 2 Mimika
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.