Home Berita Kabupaten Sumbawa Dapat 97 Unit Irpom

Kabupaten Sumbawa Dapat 97 Unit Irpom

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kepala Bidang Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Sukiman di ruang kerjanya, Kamis (25/07), mengungkapkan, tahun ini kabupaten Sumbawa mendapatkan 97 unit Irigasi Perpompaan (Irpom). Dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan.

“Yang sudah hampir selesai di lapangan itu, sekitar 47 kelompok. Tinggal menunggu proses pencarian terakhir,” jelas dia.

Baca Juga: Dinas Pertanian Usul 14.700 Hektare Untuk Cetak Sawah Rakyat 2025

Dijelaskan, sedangkan 34 kelompok lainnya telah digeser administrasinya ke dinas pertanian provinsi. “Itu segera terealisasi. Insya Allah minggu depan masuk ke rekening yang 34 kelompok itu,” ucap dia.

Sedangkan yang sisa 16 kelompok masih dalam proses pemberkasan. “Insya Allah di Agustus ini, sudah 100 persen pencairannya di masing-masing kelompok. Karena target kita di September pekerjaan itu sudah selesai,” ucapnya.

Dijelaskan,Tujuan program Irpom ini adalah untuk peningkatan indeks pertanaman padi. Dari indeks pertanaman 0 ke 1, dari 1 ke 2, atau untuk Perluasan Areal Tanam (PAT).

Selain itu, dari ABT ada juga terdapat Irpom 11 unit. Dan saat ini tengah dilakukan proses untuk CPCL-nya.

“Kita akan lakukan survei, Insya Allah diminggu depan kita jalan, kita akan menentukan titik-titik mana yang akan mendapatkan ini,” kata dia.

Ada juga irigasi perpipaan 39 unit. “Sama prosesnya, kita akan survei dulu untuk menentukan lokasi-lokasinya,” katanya.

Ditegaskan, semua yang sudah proses pelaksanaan di lapangan tidak ada kendala. Dan beberapa diantaranya hampir 100 persen

“Dari kementerian langsung menunjuk TNI untuk mendampingi program ini. Semua lokasi-lokasi yang kena, langsung didampingi oleh Babinsa,” tambah dia. (Using)

Previous articleDinas Pertanian Usul 14.700 Hektare Untuk Cetak Sawah Rakyat 2025
Next articleHarga Bahan Pokok Relatif Stabil
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.