Riskal Arief
Pegiat Nusantara Centre
Dalam proses pembangunan sebuah negara, pengaturan struktur pemerintahan menjadi faktor kunci bagi keberlanjutan pembangunan. Salah satu aspek penting dari struktur pemerintahan adalah jumlah kementerian yang ada.
Menetapkan jumlah kementerian yang ideal merupakan tantangan yang memerlukan pertimbangan yang matang dan pemahaman mendalam akan kebutuhan dan dinamika internal negara tersebut.
Saat ini, Indonesia memiliki sekitar 34 kementerian dan lembaga non-kementerian. Namun, sejak reformasi tahun 1998, struktur pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk penggabungan dan pemekaran kementerian.
Dalam beberapa _Focussed Group Discussion_ yang diselenggarakan oleh Nusantara Centre selama 2023, dibahas tentang postur kabinet yang ideal. Kabinet ideal harus merepresentasikan cita-cita bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita yaitu: melindungi segenap warga negara Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdamaian dunia.
4 hal tersebut adalah _tools_ dalam membentuk satu kabinet pemerintahan yang ideal. Nusantara Centre membagi kementerian menjadi 2, yaitu *kementerian inti* , di mana siapapun yang menjadi Presiden terpilih, maka kementerian inti ini harus ada karena mereka yang akan menjadi pelaksana amanat konstitusi. Yang kedua adalah *kementerian fungsional* , yang mana bertujuan untuk merealisasikan janji-janji kampanye presiden terpilih.
Indonesia ke depan memiliki tantangan yang beragam, seperti masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan. Selain itu Indonesia juga memiliki tantangan geopolitik di ASEAN dan global. Dengan beberapa faktor di atas, maka jumlah kementerian yang ideal di Indonesia menurut kajian Nusantara Centre adalah sebagai berikut:
*Kementerian Inti*
1. Kementerian Pertanian dan Urusan Pangan
2. Kementerian Dalam Negeri
3. Kementerian Luar Negeri
4. Kementerian Pertahanan
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Hukum dan HAM
7. Kementerian Kemaritiman
8. Kementerian Ketenagakerjaan
9. Kementerian Keuangan
10.Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik
11.Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
12.Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
13.Kementerian Keagamaan dan Budaya
14.Kementerian Agraria dan Lingkungan Hidup
15.Kementerian Sosial, Perempuan dan Perlindungan Anak
16.Kementerian Kementerian Birokrasi dan Aparatur Negara
17.Kementerian Transportasi dan Ruang Udara
18.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
*Kementerian Fungsional*
18.Kementerian Olahraga
19.Kementerian Industri dan Perdagangan
20.Kementerian BUMN dan Koperasi
21.Kementerian Kementerian Sumber Daya Alam dan Energi
22.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
23.Kementerian Investasi
Dari dua kluster kementerian di atas, kita membutuhkan 3 menko, yaitu:
24.Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Pertahanan
membawahi:
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c. Kementerian Pertahanan
d. Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik
e. Kementerian Pertanahan/Urusan Agraria
f. Kementerian Hukum dan HAM
g. Kementerian Transportasi dan Ruang Udara
h. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
i. Tentara Nasional Indonesia
j. Kepolisian Republik Indonesia
k. Kejaksaan Agung Republik Indonesia
25.Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri
membawahi:
a. Kementerian Kemaritiman
b. Kementerian Keuangan
c. Kementerian Ketenagakerjaan
d. Kementerian Pertanian dan Urusan Pangan
e. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
f. Kementerian Sumber Daya Alam dan Energi
g. Kementerian BUMN dan Koperasi
h. Kementerian Industri dan Perdagangan
i. Kementerian Investasi
j. Gubernur Bank Indonesia
26.Kementerian Koordinator Bidang Sosial, Pendidikan, Olahraga, dan Budaya
a. Kementerian Kesehatan
b. Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi
c. Kementerian Sosial, Perempuan dan Perlindungan Anak
d. Kementerian Keagamaan dan Budaya
e. Kementerian Olahraga
Menetapkan jumlah kementerian yang ideal bagi Indonesia adalah proses yang kompleks untuk mencari keseimbangan antara amanat konstitusi, kebutuhan spesifik, dan pembangunan infrastruktur, serta birokrasi institusi.
Dengan mempertimbangkan segala faktor di atas, diharapkan pemerintahan yang baru dapat membangun struktur pemerintahan yang mendukung pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan. Bukan sekedar berbagi posisi dan jabatan.(*)