Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Selama Juli hingga Agustus 2023, Jajaran Satresnakoba Polres Sumbawa, menangkap 15 tersangka terkait peredaran gelap narkotika. Demikian disampaikan Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra S.I.K, MH., dalam konfrensi pers di Mapolres Sumbawa, Rabu (16/08).
“Juli diungkap 6 kasus dengan 10 tersangka. Dengan rincian 8 tersangka laki-laki, 2 perempuan. Agustus 4 kasus narkoba dengan 5 tersangka. Total barang bukti, sabu seberat 13,22 gram,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Dua Pelaku 3C Dibawa Umur Sasar Perhiasan Anak-Anak
Dicontohkan, salah satu pengungkappan Juli dilakukan di rumah IP, Desa Tarusa Kecamatan Buer. Kemudian mengamakan 3 terduga pelaku, dan diamankan 18 poket sabu 112,71 gram. Pada Agustus, dilakukan penangkapan di Desa Baru Kecamatan Alas terhadap pelaku TH (25) – warga Desa Tarusa Kecamatan Buer, dan diamankan 8 poket sabu 9,21 gram.
“Sumbawa wilayah barat memiliki kecenderungan tinggi peredaeran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres, juga menambahkan, Kepolisian telah membuka layanan informasi bagi masyarkat, agar dapat melaporkan setiap indikasi atau kegiatan penyalahgunaan narkotika. (Using)