Home Berita Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Din Syamsudin: Tidak Adil, Alasan Mengada-ada

Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Din Syamsudin: Tidak Adil, Alasan Mengada-ada

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2010 dan 2010-2015 Prof Din Syamsuddin

Jakarta, Sumbawanews.com.- Larangan Presiden Joko Widodo untuk mengadakan buka puasa bersama bagi pejabat pemerintah mendapat kritikan dari berbagai pihak diantaranya dari Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2005-2010 dan 2010-2015 Prof Din Syamsuddin.

“Tidak arif karena terkesan tidak memahami makna dan hikmah buka puasa bersama antara lain untuk meningkatkan silaturahmi yang justru positif bagi peningkatan kerja dan kinerja aparatur sipil negara,” kata Din dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/3/2023) siang.

Baca juga: Inilah Alasan Jokowi Minta Pejabat-Pegawai ASN Tiadakan Buka Puasa Bersama

“Tidak adil karena nyata alasannya mengada-ada, yaitu masih adanya bahaya Covid-19. Bukankah Presiden melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” terangnya.

“Janganlah ucap dan laku berbeda, karena menurut al-Qur’an ‘Suatu kehinaan besar di sisi Allah bagi seseorang yang hanya mengatakan apa yang tidak dikerjakannya’,” kritik Din Syamsuddin.

Selain itu, kata Din, kebijakan yang tidak bijak itu dimunculkan secara terbuka di tengah umat Islam mulai menjalankan ibadah Ramadhan yang antara lain mengadakan buka puasa bersama (iftar jama’i).

“Bahwa jika nanti para pejabat atau tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadhan yang baik, yang sudah berjalan baik sejak dulu,” ujar dia.

Baca juga: Yusril Sarankan Presiden Jokowi Bolehkan Acara Buka Puasa Bersama

Kepada umat Islam yang mampu, Din Syamsuddin mengajak meneruskan kegiatan buka puasa bersama. “Jangan taati perintah pemimpin yang bermaksiat kepada Allah SWT. Camkan hadits Nabi ‘Seseorang yang memberi makan orang yang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu. Selamat menunaikan ibadah-ibadah Ramadhan semoga kita meraih ketakwaan,” ajak dia.

Kritikan serupa juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan kepada Presiden Joko Widodo, agar kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah maupun masyarakat dibolehkan dan tidak dilarang.

Yusril menilai surat yang bersifat “rahasia” namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai “kebijakan” (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Arahan Presiden

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan kepada seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara buka bersama selama Ramadan 1444 Hijriah. Arahan Jokowi tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membenarkan jika surat itu berisi arahan Presiden Jokowi. “Sudah dicek, surat itu benar,” ujar dia di Jakarta, Kamis, 23 Maret 2023.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:

  1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI. (sn01)

Previous articleYusril Sarankan Presiden Jokowi Bolehkan Acara Buka Puasa Bersama
Next articlePJ Gubernur DKI Jakarta Heru Dukung Jokowi Larang ASN Bukber: Covid Masih Ada
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.