Home Berita Jelang Ramadhan, Ini Himbauan Kamtibmas Kapolres Sumbawa

Jelang Ramadhan, Ini Himbauan Kamtibmas Kapolres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin SIK, M. Ip., Jum’at (08/03) menghimbau masyarakat agar menjaga Kamtibmas dan menjaga ketenangan peribadatan umat muslim selama Ramadhan. Seperti tidak menjajakan petasan dan minuman keras, karena akan dilakukan tindakan refresif.

“Selama Ramadhan, stop (jual petasan). Jadi kita membedakan mana kembang api, mana petasan. Kami tidak menghalangi orang mencari rejeki, tapi untuk menjaga keamanan dan menjaga ibadah,” kata Kapolres.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Sat Polairud Polres Sumbawa Kerja Bakti Bersihkan Pantai

Selain itu, Kapolres juga menghimbau agar tidak menjajakkan minuman keras. Sebab kepolisian akan melakukan tindakan refresif terhadap penjualan minuman keras selama Ramadhan.

“Kalau tidak mau kena tindakan dari kepolisian, dari sekarang hilangkan itu miras. Kalau ngeyel, bandel, ya sudah, kita kedepankan refresif,” tegas Kapolres Sumbawa.

Dalam melakukan Pengamanan Tradisi ngabuburit jelang buka puasa, sesudah taraweh, dan setelah shalat subuh akan dioptimalisasi melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Dengan memberdayakan anggota kepolisian non muslim.

“Kita ada sistem patroli kerukunan umat beragama. Kita saling silih-berganti. Dimana yang muslim beribadah, yang non muslim melakukan pengamanan. Yang non muslim beribadah, yang muslim melakukan pengamanan,” jelasnya.

Ia mewakili seluruh jajaran Polres Sumbawa mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa 1445 Hijriah. “Semoga amalan kita diterima oleh Allah SWT. Dan kita mampu menjalankan ibadah puasa dengan aman dan tertib di Kabupaten Sumbawa,” ucapnya. (Using)

Previous articleKasum TNI : Rakorops TNI Sebagai Media Untuk Membangun Komunikasi Antara Staf Operasi TNI
Next articlePanglima TNI Dampingi Presiden RI Kunjungi Lanud Iswahjudi, Magetan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.