Sumbawa Besar, sumbawanews.com – sebanyak 5 orang Apratur Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemda Sumbawa mengundurkan diri. Sebab mereka mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024 mendatang.
“Lima orang (ASN). Pengajuan permohonan pengunduran diri itu, sudah diajukan ke bupati kemudian bupati juga sudah menyetujui. Tetapi kalau proses pemberhentian, itu belum bisa dilakukan sekarang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, di ruang kerjanya Rabu (17/05).
Baca Juga : Beberapa Tidak Penuhi Kuota Bacaleg, 18 Parpol Registrasi ke KPU
Diungkapkan, ASN yang mengajukan pendunduran diri tersebut, akan diusulkan pemberhentiannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap atau Caleg. “Ketika nanti telah ditetapkan sebagai calon tetap, baru kita usulkan pemberhentian. Bahan untuk pembuatan SK mereka sudah lengkap. Nanti tinggal diberhentikan aja. Kita tinggal buat SK pemberhentiannya. Kalau mereka sudah menjadi calon tetap,” jelasnya.
Ditegaskan, proses pemberhentian, tetap mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. “Saat ini, kita belum berani melakukan proses lebih lanjut, karena belum ada penetapan dari KPU. kalau kita ajukan sekarang, terus kemudian keluar perteknya. Maka ini tidak bisa dikembalikan lagi. Jangan-jangan nanti mereka tidak ditetapkan sebagai calon nanti,” kata dia. (Using)