Home Berita Jelang Pileg, 5 ASN di Sumbawa Mengundurkan Diri

Jelang Pileg, 5 ASN di Sumbawa Mengundurkan Diri

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – sebanyak 5 orang Apratur Sipil Negera (ASN) dilingkup Pemda Sumbawa mengundurkan diri. Sebab mereka mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pileg 2024 mendatang.

“Lima orang (ASN). Pengajuan permohonan pengunduran diri itu, sudah diajukan ke bupati kemudian bupati juga sudah menyetujui. Tetapi kalau proses pemberhentian, itu belum bisa dilakukan sekarang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa, melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, Serahlihuddin, di ruang kerjanya Rabu (17/05).

Baca Juga : Beberapa Tidak Penuhi Kuota Bacaleg, 18 Parpol Registrasi ke KPU

Diungkapkan, ASN yang mengajukan pendunduran diri tersebut, akan diusulkan pemberhentiannya setelah ditetapkan sebagai calon tetap atau Caleg. “Ketika nanti telah ditetapkan sebagai calon tetap, baru kita usulkan pemberhentian. Bahan untuk pembuatan SK mereka sudah lengkap. Nanti tinggal diberhentikan aja. Kita tinggal buat SK pemberhentiannya. Kalau mereka sudah menjadi calon tetap,” jelasnya.

Ditegaskan, proses pemberhentian, tetap mengacu kepada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. “Saat ini, kita belum berani melakukan proses lebih lanjut, karena belum ada penetapan dari KPU. kalau kita ajukan sekarang, terus kemudian keluar perteknya. Maka ini tidak bisa dikembalikan lagi. Jangan-jangan nanti mereka tidak ditetapkan sebagai calon nanti,” kata dia. (Using)

Previous articleHary Tanoe Klaim Tionghoa Ikut Capres Pilihan Jokowi, Yusuf Hamka: Ngawur
Next articleChanel Youtube Menara Istana berjudul “dipimpin Langsung Panglima yudo margono !! ribuan TNI resmi deklarasi Anies presiden 2024” Adalah HOAKS
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.