Home Berita Jelang Pemilu 2024, Segera Dibentuk Komite Pengawasan Netralitas ASN

Jelang Pemilu 2024, Segera Dibentuk Komite Pengawasan Netralitas ASN

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Menjelang Pemilu 2024, Pemda Sumbawa akan segera membentuk Komite Pengawasan Netralitas ASN. Demikian disampaikan Sekda Sumbawa, H. Hasan Basri, di ruang kerjanya Jum’at (27/10).

“Nanti akan kita bentuk juga. Ada komisi pengawasan netralitas ASN. Akan dibentuk segera,” kata Sekda Sumbawa.

Baca Juga: Netralitas dan Cawe-Cawe ASN Disoal, DPRD Sumbawa Akan Gelar Rapat Lintas Komisi

Diungkapkan, hal-hal berkaitan dengan disiplin ASN, termasuk tentang netralitas ASN kitanya dengan pemilu diserahkan kepada Inspektorat. “Selama ini ada inspektorat yang mengawasi. Yang melihat kalau ada yang terlibat umpamanya, kita serahkan kepada inspektorat,” jelasnya.

Dikatakan, himbauan untuk menjaga netralitas ASN, selalu disampaikan ke seluruh OPD, setiap menghadapi agenda politik. Baik Pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah,

“Selalu kita bersurat ke semua OPD. Kita ingatkan tentang netralitas ASN. Disitu disampaikan hal-hal yang tidak boleh, dilarang, dan juga sanksinya sekaligus. Disamping itu, disetiap kesempatan selalu juga kita sampaikan bahwa harus dijaga netralitas ASN,” beber Sekda Sumbawa.

Diketahui, 22 September 2022 lalu telah dihasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri dan pimpinan Lembaga, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Negeri Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Komisi Pemilihan Umum. (Using)

Previous articleOptimalkan Pelaksanaan Tugas Pokok TNI, Panglima TNI Mutasi 36 Perwira Tinggi TNI
Next articleKetum Dharma Pertiwi: Tumbuh Kembangkan Budaya Saling Asah, Asih Dan Asuh Di Keluarga Besar Persit KCK
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.