Home Berita Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap...

Jegal Pencapresan Anies, Denny Indrayana: Surya Paloh Jangankan Masuk Penjara, Dibunuhpun Tetap Mendukung Anies Baswedan

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bocoran informasi yang diterima oleh mantan Wamenkumham Denny Indrayana terkait ada dua lagi kader Nasdem yang akan dijerat pidana mulai terbukti salah satunya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini statusnya “tersangka” di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. “Saat ini masih proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi pada Rabu, 14 Juni 2023.

Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Mulai Terbukti, Kader Nasdem Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka di KPK

Informasi yang diperoleh TSumbawanews.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Muhammad Hatta diusulkan sebagai tersangka. Rencana penetapan tersangka ini berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.

Denny Indrayana yang jauh-jauh hari sudah mendapatkan bocoran tentang siapa saja yang dibidik pidana, kembali mendapat informasi terkait penanganan kasus di KPK.

Baca juga: Denny Indrayana: Setelah Johny G Plate, 2 Lagi Menteri Kader Nasdem Akan Dijerat Pidana

“Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK,” Kutip Sumbawanews.com, Kamis (14/6/2023) dari akun twitter @dennyindrayana.

Dijelaskan yang menjadi target adalah oposisi dari Nasdem, “𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶𝘁𝗮𝗿𝗴𝗲𝘁 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗹𝗮𝗴𝗶-𝗹𝗮𝗴𝗶 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗼𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶. 𝗦𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗠𝗲𝗻𝘁𝗲𝗿𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗶𝗻𝗶𝘀𝗶𝗮𝗹 𝗦*𝗟. 𝗧𝘂𝗷𝘂𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮 𝗷𝗲𝗹𝗮𝘀, 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗴𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗸𝗼𝗮𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗞𝗣𝗣, 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗷𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗽𝗲𝗻𝗰𝗮𝗽𝗿𝗲𝘀𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗶𝗲𝘀 𝗕𝗮𝘀𝘄𝗲𝗱𝗮𝗻,” tulisnya.

Baca juga: MK Minta Tambahan 300 Polisi Amankan Sidang. Ada apa?

Diungkapkan, serangan kepada Nasdem justru makin memperkuat sikap Nasdem didalam koalisi, “Padahal, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai Nasdem di dalam kaolisi. Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, “𝗔𝗯𝗮𝗻𝗴 𝗶𝗻𝗶 𝗷𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮, 𝗱𝗶𝗯𝘂𝗻𝘂𝗵 𝗽𝘂𝗻 𝘁𝗲𝘁𝗮𝗽 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗯𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵 𝗺𝗲𝗻𝗱𝘂𝗸𝘂𝗻g 𝗔𝗻𝗶𝗲𝘀 𝗕𝗮𝘀𝘄𝗲𝗱𝗮𝗻”.” jelasnya.

Denny melihat pada rezim Jokowi ini hukum direndahkan untuk menggangu pencapresan Anies, “Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja,” ungkapnya.

Baca juga: Dipecat dari Demokrat, MA Tolak PK Jhoni Allen Marbun, Jansen: PK Moeldoko Juga Harus Ditolak

Denny juga membocorkan rencana lain untuk mentersangkakan pimpinan Parpol lai. “Di informasi lain, pimpinan KPK datang ke seorang Menteri senior, menyatakan telah lengkap bukti, dan meminta izin Presiden untuk mentersangkakan seorang pimpinan parpol. Ada empat dugaan kasus korupsi, soal kardus, pembangunan kantor partai, pembangunan beberapa rumah keluarga, sampai gratifikasi mobil mewah. Sang menteri senior mengatakan, “jalankan saja sesuai bukti dan proses hukum,” paparnya.

Baca juga: Lirik lagu Aldi Taher “Why Mr. Messi Why” Mendunia, Dijadikan Backsound oleh FIFA

Sang pimpinan parpol masih selamat hingga kini, karena tetap berada di barisan koalisi Jokowi. Izin dari Presiden pun tidak kunjung turun ke KPK.

“Maka, terbuktilah kekhawatiran saya, setelah diperpanjang setahun masa jabatannya, melalui putusan MK, Firli Bahuri bergerak cepat sesuai skenario tangan kuasa, menggunakan KPK untuk memilah dan memilih kasus, memukul lawan oposisi, dan merangkul kawan koalisi,” lanjut Denny.

Denny kemudian mengutip sabda Nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW pernah bersabda, yang intinya: suatu bangsa akan hancur jika hukum ditegakkan dengan pilah-pilih.
Semoga Allah SWT menyelamatkan Indonesia,” harapnya. (sn02)

Previous articleLirik lagu Aldi Taher “Why Mr. Messi Why” Mendunia, Dijadikan Backsound oleh FIFA
Next articleDenny Indrayana: Jokowi Belum Izinkan KPK Tersangkakan Pimpinan Parpol Kasus Kardus
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.