Home Berita Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan

Jawaban Bupati Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Sekda Sumbawa, Budi Prasetyo, mewakili Bupati Sumbawa dalam menyampaikan Jawaban atas pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan dalam rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2025-2045, Kamis (27/06) menyampaikan Terima kasih atas pencerahan yang mendalam terhadap dokumen rancangan akhir RPJMD Kabupaten Sumbawa tahun 2025-2045. Baik dari aspek materi muatan, dukung data dan informasi maupun terhadap arah kebijakan pemerintah daerah di berbagai sektor.

Dikatakan, bahwa dari aspek materi muatan yang dianggap belum memuat program yang signifikan, dapat dijelaskan bahwa sejak terbitnya peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta, nomenklatur program yang merupakan instrumen operasionalisasi dari arah kebijakan pembangunan daerah telah diseragamkan di seluruh indonesia, sehingga ruang gerak untuk memunculkan program baru menjadi terbatas bahkan tidak dimungkinkan. Keseragaman yang bersifat affirmatif ini tentu bertujuan untuk penguatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar jenjang pemerintahan khususnya dalam proses perencanaan dan penganggaran sehingga perencanaan pembangunan daerah menjadi satu kesatuan dengan rencana pembangunan provinsi dan nasional.

Baca Juga: Pastikan Pelayanan Optimal, Sekda Sumbawa Sambangi 4 OPD Klaster Pelayanan Publik

Selanjutnya terkait dengan postur apbd, kinerja pelaksanaan apbd, proporsi penggunaan anggaran, analisis pembiayaan, kerangka pendanaan serta proyeksi pendapatan dan belanja memang tidak tertuang sebagai materi muatan dalam dokumen rpjpd tahun 2025-2045 karena hanya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok serta 45 indikator utama pembangunan yang bersifat makro untuk periode 20 tahunan, sedangkan yang menjadi catatan fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan yang terkait kinerja apbd akan menjadi materi muatan dalam dokumen rpjmd yang merupakan turunan dari dokumen rpjpd tahun 2025-2045.

“Jawaban ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi partai demokrat dan fraksi partai keadilan sejahtera,” kata Sekda.

Adapun terkait penyajian data dan informasi sebagai pendukung penyusunan dokumen perencanaan dapat dijelaskan bahwa dalam proses penyusunan rpjpd ini telah berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah. Sedangkan terkait partisipasi masyarakat sebagaimana diatur didalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2017 tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya perencanaan pembangunan daerah telah dilaksanakan melalui konsultasi publik dan musrenbang rpjpd.

Adapun terkait peningkatan hidup manusia yang ditandai dengan indeks pembangunan manusia dapat diinformasikan bahwa ipm sebagai indikator makro dibentuk oleh tiga indeks komposit yaitu indeks pendidikan, indeks kesehatan dan indeks daya beli sehingga kenaikan pada masing-masing indeks dapat mempengaruhi peningkatan nilai ipm. Ipm kabupaten sumbawa pada tahun 2023 telah mencapai klasifikasi “tinggi” dengan angka sebesar 71,68 dalam periode rpjmd 2021-2026. Di dalam rancangan akhir rpjpd 2025-2045 pemerintah daerah telah menetapkan target ipm dengan klasifikasi “sangat tinggi” dengan angka sebesar 88,18.

“Adapun terhadap pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi akan dituangkan dalam analisa keuangan daerah dalam penyusunan RPJMD sebagai turunan dari RPJPD,” jelas dia. (Using)

Previous articleSatu Penerbang Tempur Sukhoi SU-30 MK2 Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Sukses Laksanakan Terbang Solo
Next articleJawaban Bupati Sumbawa Atas Pandangan Umum Fraksi Partai Demokrat
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.