Home Berita Jalan Rusak dan Kerap Terjadi Kecelakaan, Kades Benete Minta Gubernur NTB Bersikap

Jalan Rusak dan Kerap Terjadi Kecelakaan, Kades Benete Minta Gubernur NTB Bersikap

Sumbawa Barat, sumbawanews.com- Masyarakat dan Pemerintah Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat mengeluhkan kondisi jalan rusak sepanjang jalan perbatasan Benete – Mantun. Akibat dari rusaknya jalan tersebut menyebabkan beberapa pengguna kendaraan sepeda motor mengalami kecelakaan.

“Jalan ini sungguh sangat lama rusak dan tidak ada perhatian sama sekali dari pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat,” ungkap plt Kades Benete, Jamal supriadi ak, Sabtu (28/01).

Baca Juga: DPMPTSP KSB: PT WSBP dan PT PDP Sudah Kantongi Izin Beroperasi di KSB

Lanjut Jamal sapaan akrabnya, jalan raya lintas tersebut merupakan wewenang provinsi dan berdampingan langsung dengan Objek Vital Nasional PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. “Jangan sampai menunggu ada korban jiwa atau protes lebih besar dari masyarakat baru di tindak lanjuti,” jelasnya.

Selain itu juga, akibat jalan yang rusak tersebut sangat meresahkan pengguna jalan. Terutama saat kendaraan medis membawa pasien.

“Saat itu pernah kejadian warga saya yang mau di rujuk melahirkan dari Maluk ke Taliwang melahirkan ditengah jalan karena jalan rusak,” paparnya.

Tambahnya, pemerintah provinsi juga harus memikirkan jalur-jalur alternatif yang digunakan oleh kendaraan bermuatan besar dari Pelabuhan Benete menuju lokasi Perusahaan Amman Mineral. Agar tidak melintasi jalan umum yang akan mempengaruhi usia pakai jalan.

“Pemprov harus memikirkan juga jalur-jalur alternatif yang melintas dari pelabuhan Benete menuju Lokasi PT.AMNT, agar tidak memperparah jalan yang sudah rusak,” tutupnya. (Li)

Previous articleBerbagai Ragam Kemungkinan Yang Bisa Terjadi Dalam Pelaksanaan Pilpres 2024
Next articleTanker Oseania Bawa Bahan Bakar Selundupan Disita Iran, 14 Awak Ditahan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.