Sumbawa Besar,sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, bertindak sebagai Inspektur pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang dilaksanakan di lapas Kelas IIA Sumbawa Besar pada Kamis, 17 Agustus 2023. Pada kesempatan itu, Bupati Sumbawa membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
Baca Juga: Bupati Apresiasi Rencana Rapat Kerja DPRD Sumbawa Bersama TAPD dan OPD
Oleh karena itu, Menkumham menyebut Pemerintah Republik Indonesia pada hari kemerdekaan ini memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana, terdiri dari yang mendapat remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang, dan yang mendapat remisi umum II, di mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.
Menkumham dalam sambutan tertulisnya juga mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Ia juga berpesan agar seluruh narapidana yang mendapatkan remisi untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Menkumham dalam sambutan tertulisnya juga mengucapkan selamat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Ia juga berpesan agar seluruh narapidana yang mendapatkan remisi untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Pada kesempatan itu, remisi diberikan kepada 464 warga binaan Lapas Sumbawa, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS- 1390.PK. 05.04 tahun 2023 Tentang pemberian Remisi Umum (RU) Tahun 2023. (Using)