Home Berita Internasional Trump Larang Wartawan, Hakim Pilihannya Putuskan Akses Harus Dijaga

Trump Larang Wartawan, Hakim Pilihannya Putuskan Akses Harus Dijaga

Sumbawanews.com,- Presiden Amerika Serikat Donald Trump dilarang menghentikan akses wartawan dari CNN, MS NOW, dan Politico ke Gedung Putih setelah hakim federal yang pernah ia nominasi memutuskan kebijakan itu melanggar Konstitusi. Putusan itu dikeluarkan pada 13 Oktober 2026 oleh Hakim Timothy J Kelly, yang menilai pencabutan kartu akses pers—dikenal sebagai hard pass—terhadap 78 jurnalis dari tiga media tersebut tanpa prosedur hukum yang adil merupakan pelanggaran terhadap Amendemen Pertama dan Kelima UUD AS.

Larangan itu bermula pada 18 September 2026, ketika Trump melalui media sosial menuduh ketiga outlet media itu menyebarkan berita palsu dan tidak adil, lalu memerintahkan pencabutan akses mereka ke kompleks Gedung Putih. Kartu akses yang dicabut memungkinkan jurnalis menghadiri pengarahan pers, mengikuti kegiatan pemerintahan, dan mengajukan pertanyaan langsung kepada pejabat. Tanpa akses itu, wartawan tidak bisa menjalankan tugas peliputan rutin mereka.

Ketiga media segera menggugat pemerintah pada 21 September, menegaskan bahwa hukum tidak memperbolehkan pembatasan akses hanya karena presiden tidak menyukai isi pemberitaan. Pada 24 September, Kelly mengeluarkan perintah sementara yang memulihkan akses sambil menunggu putusan lebih lanjut. Pada 13 Oktober, ia memperpanjang perlindungan itu melalui preliminary injunction, yang tetap berlaku selama proses persidangan berlangsung, meski belum menjadi putusan akhir.

Yang menarik, Kelly adalah hakim yang dinominasikan Trump pada 2017 saat masa jabatan pertamanya. Putusannya justru membatasi kebijakan presiden yang pernah menunjuknya, menunjukkan independensi lembaga kehakiman dalam sistem pemerintahan AS. Pemerintah belum mengajukan banding atas putusan ini, dan perkara pokok masih dalam tahap pemeriksaan.

Previous articlePDIP NTB Pecat Musyafirin, Partai Tak Mau Terus Menanggung Beban Polemik Komisaris Bank Daerah
Next articleBencana Kekeringan dan Banjir Melanda Sejumlah Daerah, 571 KK Terdampak