Sumbawanews.com,- Pada Kamis, 24 September 2026, Senat Amerika Serikat menolak resolusi yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden Donald Trump dalam melanjutkan operasi militer terhadap Iran, dengan hasil pemungutan suara sangat tipis: 50 menolak, 49 mendukung, dan satu senator tidak memberikan suara. Resolusi ini, yang sebelumnya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada Juli, berupaya mengharuskan Kongres memberikan otorisasi eksplisit sebelum pasukan AS terlibat dalam permusuhan dengan Iran, sesuai mekanisme War Powers Resolution 1973. Senator John Fetterman dari Pennsylvania menjadi satu-satunya anggota Partai Demokrat yang memilih menolak resolusi, berpihak pada mayoritas Republik, sementara empat senator Republik—Susan Collins, Lisa Murkowski, Rand Paul, dan Thom Tillis—bergabung dengan Demokrat untuk mendukungnya. Senator Angela Alsobrooks dari Maryland absen, sehingga tidak ada suara penentu dari Wakil Presiden JD Vance. Pemungutan suara ini terjadi enam pekan menjelang pemilu paruh waktu 3 November, di tengah meningkatnya tekanan politik atas kenaikan harga bensin dan diesel akibat konflik di Timur Tengah.
Empat senator Republik yang menyeberang menegaskan bahwa pemerintahan Trump telah melewati batas waktu 60 hari tanpa otorisasi Kongres sebagaimana diatur dalam undang-undang kewenangan perang. Thom Tillis menyebut kewajiban konstitusional untuk mengawasi keputusan militer presiden sebagai alasan utama dukungannya. Susan Collins, yang tengah menghadapi pemilihan kembali yang ketat, menjadi sorotan sebagai satu-satunya senator Republik dalam pertarungan elektoral yang memilih mendukung pembatasan kekuasaan eksekutif. Meski kritik terhadap perang Iran semakin keras, terutama dari kandidat Republik di Michigan dan Iowa, sebagian besar anggota partai tetap memilih mempertahankan otoritas presiden. Hasil ini menegaskan bahwa perang Iran kini menjadi isu politik domestik yang membelah garis partai, bukan hanya kebijakan luar negeri.















