Sumbawanews.com,- Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) menangkap Thomas Wayne Markle Sr., ayah kandung Meghan Markle dan mertua Pangeran Harry, atas dugaan kepemilikan materi eksploitasi seksual anak (CSAM). Pria berusia 82 tahun itu ditangkap di Lakeland, Florida, pada Jumat, 6 November 2026, setelah penyelidikan yang melibatkan informasi dari saksi di Filipina dan penelusuran dua unit penyimpanan di California. FBI menyita 78 barang, termasuk slide fotografi, negatif film, dan buku, yang diduga mengandung konten ilegal. Markle kini menghadapi satu dakwaan federal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, meski belum dinyatakan bersalah.
Penyelidikan bermula pada Oktober 2026, setelah informasi dari saksi di Filipina mengungkap kemungkinan adanya materi mencurigakan di barang-barang peninggalan Markle di negara itu. Menurut dokumen pengadilan, putranya, Thomas Markle Jr., menemukan gambar-gambar yang diduga menunjukkan seorang pria dewasa bersama anak perempuan di bawah umur, lalu melaporkannya ke otoritas. Informasi ini memicu FBI untuk menelusuri dua tempat penyimpanan yang disewa Markle sejak 2008 di Los Angeles. Setelah memperoleh surat perintah penggeledahan, aparat menemukan 27 barang di unit pertama dan 51 di unit kedua, termasuk gambar yang oleh saksi diidentifikasi sebagai Markle dalam situasi seksual dengan anak-anak. Beberapa gambar juga menunjukkan latar lokasi yang diduga merupakan penginapan di Filipina.
Markle menjalani sidang perdana di pengadilan federal Tampa pada hari penangkapannya. Hakim mengizinkannya menunggu proses hukum selanjutnya di bawah tahanan rumah dengan pemantauan elektronik. Pembayaran sewa kedua unit penyimpanan terakhir dilakukan secara otomatis pada Oktober 2026, menunjukkan akses terus-menerus terhadap barang-barang tersebut. FBI menyatakan penyelidikan masih berlangsung, dan belum ada indikasi dakwaan tambahan atau keterlibatan tersangka lain.















