Sumbawanews.com,- Menteri Luar Negeri Sugiono menandatangani Konvensi Siber PBB di Markas Besar PBB, New York, pada 24 September 2026, menjadikan Indonesia sebagai salah satu dari 91 negara yang mendukung kerangka hukum global pertama untuk memerangi kejahatan siber lintas batas. Penandatanganan ini menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat kerja sama internasional guna menangani kejahatan daring seperti penipuan online, perjudian ilegal, dan pornografi anak. Konvensi ini diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 24 Desember 2024 setelah proses negosiasi panjang sejak 2019, di mana Indonesia aktif berperan sebagai negosiator sekaligus rapporteur melalui perwakilannya di Wina. Pemerintah RI kini akan mempersiapkan proses ratifikasi dan penyesuaian hukum nasional untuk menerapkan ketentuan konvensi, yang baru akan berlaku 90 hari setelah instrumen ratifikasi ke-40 diserahkan.















