Sumbawanews.com,- Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat, 9 Oktober 2026, dengan alasan membela kedaulatan nasionalnya dari “ancaman” lembaga peradilan internasional itu. Langkah ini diumumkan hanya beberapa jam setelah Komite Nobel memberikan Hadiah Nobel Perdamaian kepada mantan hakim ICC, Navi Pillay. Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menegaskan pemerintahan Presiden Donald Trump akan melarang semua transaksi dengan ICC, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuan lembaga itu untuk beroperasi. Ia menegaskan, “Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan ICC mengadili warga Amerika.”
Reaksi internasional cepat menyusul. Sejumlah negara dan organisasi internasional mengutuk sanksi tersebut sebagai serangan terhadap sistem peradilan global dan prinsip akuntabilitas kejahatan perang. Sementara itu, Israel menyambut keputusan AS dengan gembira, memandang langkah itu sebagai bentuk dukungan terhadap posisinya yang selama ini dianggap terancam oleh penyelidikan ICC terkait konflik di wilayah Palestina. Pemerintah AS berdalih bahwa ICC dianggap menyimpang dari prinsip hukum internasional dan berpotensi menyalahgunakan wewenangnya terhadap warga negara Amerika, meski lembaga itu didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.















