Sumbawanews.com,- Pemerintah Amerika Serikat akan mengeksekusi mati Nidal Malik Hasan, mantan psikiater Angkatan Darat yang menembak 13 orang dan melukai 32 lainnya di pangkalan militer Fort Hood pada 5 November 2009, dengan metode regu tembak dan menyiarkannya secara langsung melalui internet. Eksekusi yang dijadwalkan pada 3 Desember 2026 di Fort Hood akan menjadi yang pertama dilakukan militer AS menggunakan regu tembak sejak Perang Dunia II, sekaligus yang pertama sejak 1961. Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengumumkan bahwa eksekusi akan dilakukan secara terbuka agar publik dapat menyaksikannya, menegaskan bahwa ini adalah bentuk transparansi hukum. Pentagon mengonfirmasi rencana siaran langsung tersebut, meski rincian teknis belum diungkap.
Hasan, yang kini menggunakan kursi roda akibat luka tembak saat penangkapan, telah dinyatakan bersalah dalam persidangan militer 2013 setelah mengaku melakukan penembakan untuk mencegah tentara berangkat ke Afghanistan. Ia menolak bantuan hukum resmi dan memilih membela diri sendiri, bahkan tidak menghadirkan saksi atau menyampaikan pembelaan akhir. Para ahli hukum memperkirakan ia masih bisa menunda eksekusi melalui permohonan habeas corpus, meski sikapnya selama persidangan menunjukkan ia justru menginginkan hukuman mati. Beberapa pakar, seperti Deborah Denno dari Fordham University, mendukung siaran langsung sebagai bentuk transparansi, sementara Elisabeth Semel dari UC Berkeley Law mempertanyakan motivasi politik di baliknya, mengaitkannya dengan gaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang gemar menciptakan tontonan besar.
Regu tembak dipilih karena banyak negara bagian kesulitan mendapatkan obat suntik mati dan tenaga medis yang bersedia terlibat. Namun, pakar hukum militer Brenner Fissell menilai alasan teknis bukanlah motivasi utama—melainkan citra “budaya mematikan” yang ingin ditonjolkan Hegseth. Kritik juga muncul terkait prosedur pemberitahuan eksekusi kepada Hasan, yang dilakukan tanpa kehadiran pengacara, meski Angkatan Darat membantah ada pelanggaran. Sebelumnya, Trump pernah mengutuk eksekusi publik di Iran, tetapi kini mendukung tindakan serupa di dalam negeri. Amnesty International mencatat hanya 17 eksekusi publik tercatat global pada 2025, sebagian besar di Iran dan Afghanistan.















