Oleh: Muslim Arbi Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Di KPK ada Dewas yang berada di bawah Kendali Presiden. Akibatnya kasus – kasus yang terkait dengan Anak2 Preaiden dan Konco2 nya tidak pernah tersentuh.
Demikianlah juga, saat MK di pimpin oleh Adik Ipar Presiden, MK menjadi alat pengabdi Istana. MK menjadi Mahkamah Keluarga Presiden.
Tragedy Hukum dan Konstitusi yang melahirkan Cawapres, Anak Haram Konstitusi pun bisa terjadi di MK.
Usia Capres dan Cawapres yang maksimal atau batas atas 70 tahun dan batas bawah 40 tahun sesuai UU pun bisa lolos di KPU. Dan palu Hakim – Hakim MK pun nyaris tak terdengar.
Selama hampir sepuluh tahun kekuasaan Joko Widodo, KPK seperti bebek lumpuh kalau berhadapan dengan kasus-kasus Istana.
Dan drama terkahir adalah Ketua KPK jadi Tersangka dan tidak di tahan hingga saat ini.
Demikian juga Ketua MK, Anwar Usman, setelah tragedi hukum dan konstitusi soal batas Usia Capres – Cawapres. Ketua MK pun karena langgar etika berat, akhir nya di pecat.
Nampak nya dua institusi AD-Hock yang di lahirkan oleh Reformasi atas kehendak Rakyat itu ternyata tidak lagi berfungsi sebagaimana mesti nya seperti mana saat di lahirkan.
Kekuasaannya Presiden atas dua institusi tersebut sangat powerful. Dan akhirnya dua institusi AD-Hock itu lebih menjadi alat tekan dan alat politik Istana untuk kepentingannya.
Saat ini, Rakyat memandang, karena dua lembaga itu sifat nya AD-Hock, dan telah menyimpang jauh dari amanah Rakyat saat di dirikan. Maka sepatutnya, dua lembaga itu di bubarkan saja.
MK sebagai mana yang sering di kritik, bukan lagi insitusi yang bela Rakyat dan Kepentingan nya. Malah bela kepentingan Penguasa.
Demikian juga, KPK dengan di tetapkan tersangka Ketua KPK, telah membuat nya lembaga yang rusak dan buruk dalam hal pemberantasan Korupsi dan KKN..
Jadi saat ini, MK sedang akan mengadili perkara Pilpres dan Pemilu legislatif. Jika tak lagi berlaku amanah Rakyat dan mengadili perkara sengketa Pilpres secara adil, maka sebaik nya MK di bubarkan saja.
Rakyat membiayai insitudi yang tidak memberikan manfaat apa-apa untuk Rakyat.
Jadi pantas saja MK di bubarkan, demikian juga KPK sebagai mana yang pernah di usulkan oleh mantan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Jakarta: 24 Maret 2024