Home Berita Inilah Jumlah Pembayaran Zakat Fitrah 2023 Jabodetabek

Inilah Jumlah Pembayaran Zakat Fitrah 2023 Jabodetabek

Jakarta, Sumbawanews.com. – Lebaran Idul Fitri 2023 tinggal beberapa hari lagi, kini giliran umat islam membayar kewajiban zakat fitrah. Berapa zakat fitrah 2023 Jakarta? Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2023 untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

Zakat fitrah diwajibkan untuk setiap umat Muslim yang memiliki kelebihan rezeki. Nantinya, zakat fitrah yang dibayarkan akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan. Berikut serba-serbi zakat fitrah 2023 Jakarta.

baca juga: Pemkot Pekalongan Larang Shalat Id Muhammadiyah di Lapangan Mataram, Ganjar Tidak Berdaya

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Kata Jokowi, Tiga Perusahaan Eropa Akan Investasi Pabrik Baterai Mobil di Maluku Utara

Berapa Zakat Fitrah 2023 Jabodetabek?

Dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan jelang Idul Fitri. Zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan, bisa berupa uang atau beras.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu, ulama Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang harus menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Resmi! FIFA Umumkan Argentina Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Pengganti Indonesia

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, zakat fitrah 2023 Jakarta adalah Rp45.000/jiwa.

Kapan Zakat Fitrah Dibayarkan?

BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara itu, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

Baca juga: Ulah Heru Bongkar Trotoar Warisan Anies Bikin Macet Parah, Akhirnya Dishub DKI Bongkar Beton Pembatas

Cara Bayar Zakat Fitrah Online
Situs resmi BAZNAS menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah dengan uang. Berikut ini adalah cara pembayaran zakat fitrah dengan uang melalui situs BAZNAS.

Buka situs Baznas https://baznas.go.id/bayarzakat
Lalu, pilih jenis dana zakat dengan “Zakat Fitrah”
Masukkan jumlah jiwa yang hendak membayar zakat fitrah
Kemudian, isi nominal besaran zakat fitrah (sudah otomatis terisi sesuai jumlah jiwa)
Lengkapi data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan email
Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk lakukan pembayaran
Pilih metode pembayaran zakat fitrah
Pada laman metode pembayaran, terlampir bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.
Selanjutnya, klik tombol “Bayar” untuk menyelesaikan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
Jika pembayaran berhasil, maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

baca juga: Pusat Astronomi Internasional Tetapkan Idul Fitri 21 April 2023, Bersamaan dengan Penetapan Muhammadiyah!

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu,membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Apa kamu sudah membayar zakat fitrah? (sn02)

Previous articleUlah Heru Bongkar Trotoar Warisan Anies Bikin Macet Parah, Akhirnya Dishub DKI Bongkar Beton Pembatas
Next articlePanglima TNI : Tidak Ada Penambahan Pasukan di Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.