Home Berita Inilah Isi Lengkap Surat Utang Piutang Anies Baswedan – Sandiaga Uno

Inilah Isi Lengkap Surat Utang Piutang Anies Baswedan – Sandiaga Uno

Surat ini berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II dan ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 6 Februari 2017.

Jakarta, Sumbawanews.com. – Kabar adanya surat utang Anies Baswedan ke Sandiaga Uno senilai Rp 50 miliar sempat menggegerkan publik beberapa hari terakhir.

Soal surat utang ini awalnya diungkap oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Erwin Aksa yang dilontarkan dalam Youtube Akbar Faizal Uncensored yang diunggah pada Ahad, 5 Februari 2023.

Kepada Akbar, Erwin mengatakan jumlah utang yang diberikan Sandi kepada Anies kurang lebih sebesar Rp 50 miliar. Menurut dia, kala itu untuk maju putaran pertama Pilkada DKI keduanya sedang tertatih-tatih. Adapun utang ini diperkirakan Erwin belum lunas hingga saat ini.

Baca juga: AHY dan Anies Nonton Bareng Konser Dewa 19

Sumbawanews.com mendapatkan salinan dokumen berisi surat perjanjian utang tersebut. Surat ini berjudul Surat Pernyataan Pengakuan Hutang II dan ditandatangani oleh Anies di atas materai 6000 pada 6 Februari 2017.

Ada 7 poin dalam surat ini. Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari Surat Pernyataan Pengakuan Hutang I yang dibuat pada 2 Januari 2017 lalu sebesar Rp 20 miliar.

Kedua, Anies mengakui kembali meminjam uang sebesar Rp 30 miliar dari Sandi tanpa jaminan dan tanpa bunga pada 2 Januari 2017. Dana ini digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada DKI 2017. Adapun dana ini akan diserahkan oleh Sandi langsung kepada tim kampanye.

Baca juga: Tokoh Masyarakat Sumbawa Sebut Anies Pemimpin Skala Nasional dan Internasional

Ketiga, Anies mengakui bahwa total jumlah dana pinjaman I dan II adalah sebesar Rp 50 miliar.

Keempat, sebagaimana dana pinjaman I, Anies menyatakan mengetahui bahwa dana pinjaman II itu berasal dari pihak ketiga. Sementara itu, Sandi menjamin secara pribadi pengembalian dana pinjaman II ini kepada pihak ketiga.

Kelima, Sandi mengetahui bahwa dana pinjaman II bukan untuk kepentingan pribadi Anies, melainkan untuk dana kampanye Pilkada DKI 2017. Musababnya, dana yang dijanjikan Erwin Aksa selaku pihak penjamin, berdasarkan kesepakatannya dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra, saat itu belum tersedia.

Keenam, Anies berjanji dan bertanggungjawab akan mengembalikan dana pinjaman II jika dirinya dan Sandi tidak berhasil terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2017 dengan berkoordinasi dengan pihak penjamin.

Ketujuh, jika Anies dan Sandi terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017, maka Sandi berjanji untuk menghapuskan dana pinjaman II serta membebaskannya dari kewajiban mengembalikan dana pinjaman II itu. Adapun mekanisme penghapusan dana pinjaman II akan ditentukan kembali berdasarkan kesepakatan antara Anies dengan Sandi.

Baca juga: Berita Foto: Semarak Anies Sapa Warga Sumbawa

Seperti di kutip dari Tempo yang telah mengkonfirmasi dokumen ini kepada Ketua Tim Anies Baswedan, Sudirman Said. Namun, hingga berita ini ditulis, Sudirman tak kunjung bersahut. Pun dengan Staf Sandiaga Uno, Yuga Aden, setali tiga uang.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak tahu-menahu soal dokumen tersebut. Dia mengatakan turut mendapatkan dokumen serupa, namun dia tidak bisa mengkonfirmasi kebenaran dokumen tersebut.

“Terus terang saya awalnya tidak tahu bahwa ternyata ada perjanjian seperti ini, seperti yang Pak Sandi bilang. Bahwa kemudian banyak yang ngeshare, saya cuman bilang bahwa saya tidak tahu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Februari 2023.

Dasco mengatakan dirinya belum pernah lihat perjanjian tersebut. Sehingga, ia tidak bisa memastikan kebenaran surat perjanjian itu.

“Saya juga belum pernah lihat perjanjiannya. Sehingga kalau dikonfirmasi, apakah ini benar apa engga, saya nggak tahu,” ujarnya. (sn01)

Previous articlePresiden: Manajemen Baik Kunci Pasar Tradisional Bersaing dengan Pasar Modern
Next articleKepala Disnakeswan: Lalu-Lintas Bahan Asal Ternak Diperketat, Suplay-Demand Akan Diatur
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.