Home Berita Inilah Alasan Buruh Yogyakarta Enggan Pilih Capres Lingkaran Jokowi, Malah Dukung Anies

Inilah Alasan Buruh Yogyakarta Enggan Pilih Capres Lingkaran Jokowi, Malah Dukung Anies

Elemen buruh di Yogyakarta mendeklarasikan dukungan untuk Anies Baswedan sebagai presiden pada Pemilu 2024, Minggu, 9 Juli 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono

Yogyakarta, Sumbawanews.com. – Ribuan buruh yang tergabung Aliansi Buruh Yogyakarta berkumpul di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tridadi, Sleman, Yogyakarta Minggu 9 Juli 2023 menyatakan akan memberikan dukungannya pada Pemilu 2024 kepada bakal calon presiden Anies Baswedan.

Elemen buruh yang terdiri atas DPD KSPSI, PD FSP NIBA, GIP, PD TSK, PD PGSI, PD Parekraf, FBI, DPD SPN, dan KSBSI itu turut membawa poster dan spanduk bergambar Anies Baswedan. “Pemilu 2014 dan 2019, saat itu kalangan buruh satu suara mendukung salah satu calon presiden dan alhamdulillah jadi presiden saat ini,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta Ruswadi dalam orasinya, Minggu, 9 Juli 2023 dikutip Sumbawanews.com dari tempo.co.

Baca juga: Warganet Pertanyakan Portofolio Proyek JIS di Situs Buro Happold, Sempat Hilang kini Muncul Lagi

Para buruh tersebut pada Pemilu 2014 dan 2019 mendukung Jokowi. Namun dukungan kepada Jokowi itu, ujar Riswadi, ternyata tak membawa kesejahteraan berarti terhadap elemen buruh di Indonesia jumlahnya mencapai 140 juta jiwa dari total penduduk 270 juta jiwa.

Elemen buruh, kata Ruswadi, justru merasa dikhianati pemerintahan Jokowi saat sedang kondisi terpuruk-terpuruknya, yakni saat wabah Covid-19 menggila pada 2020 silam. “Saat semua buruh terpukul dengan Covid-19, pemerintah (Jokowi) justru menggelontorkan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Ruswadi.

Baca juga: Aneh bin Ajaib, Sejumlah Nama Politisi Hilang dari Dokumen Kasus Korupsi BTS Rp 8 Triliun

Beleid yang disahkan pemerintah pada Oktober 2020 itu, kata Ruswadi, membuat buruh se-Tanah Air bergerak menolak meski wabah Covid-19 tengah merebak dan memakan korban ribuan jiwa. Undang-undang yang dinilai merugikan kaum buruh itu pun sampai saat ini tak henti mendapatkan penolakan dari buruh. “Undang undang Cipta Kerja itu tak memberi keuntungan sama sekali buat buruh, penolakan buruh di mana mana, tak hanya di jalanan, tapi juga sampai (gugatan) uji materi ke MK (Mahkamah Konstitusi),” kata Ruswadi.

Baca juga: Korupsi BTS Diduga Merembet ke Keluarga Jokowi, Warganet: Uang Pengembalian Rp 27M ke Kejagung dari Kaesang?

Meski kemudian ada putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengamanatkan perbaikan UU Cipta Kerja itu selama dua tahun yang berakhir pada November 2023, namun pemerintahan Jokowi justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022. “Terbitnya Perpu saat masa perbaikan UU Cipta Kerja yang belum selesai itu lebih merugikan pekerja lagi,” kata dia.

“Walaupun kami sadar, uji materi UU Cipta Kerja di MK itu tak bisa terlalu kami harapkan,” imbuh Ruswadi.

Baca juga: Menpora Dito Diduga Kembalikan Rp 27 Miliar Duit Korupsi Proyek BTS, Warganet: Dianggap Tidak Bersalah, Masih Bisa Senyum dan Tampil di TV

Ruswadi pun menyindir posisi Ketua MK saat ini, Anwar Usman yang merupakan ipar Presiden Jokowi. “Karena penegak hukum yang ditempatkan (di MK) orang orang yang pro pemerintah,” kata Ruswadi.

Dengan situasi pelik menghadapi jalan berliku menolak UU Cipta Kerja itu, Ruswadi mengatakan buruh hanya bisa bertumpu kepada sosok calon pemimpin yang dinilai berada di luar lingkaran Presiden Jokowi. Saat ini kandidat dan bakal calon presiden yang muncul ke publik ada tiga yakni Gubernur Jawa Tengah yang juga kader PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, Menteri Pertahanan yang juga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. “Mau tidak mau, suka tidak suka harus ada perubahan, buruh harus memilih satu dari tiga sosok kandidat calon presiden itu, yang berani berpihak pada buruh,” kata dia.

baca juga: FPN Tuding Don Adam Lakukan Pencucian Uang Korupsi BTS Kominfo

Menurut dia, sosok yang diusung PDIP tentu akan melanjutkan kebijakan pemerintah yang sudah ada, alias tetap melanjutkan UU Cipta Kerja. “Satu lagi yang duduk di kabinet, Menteri Pertahanan (Prabowo Subianto), pasti nanti juga sama, membuat Cipta Kerja diberlakukan sebagai undang-undang,” ujar Ruswadi.

Satu-satunya sosok calon presiden yang lantas bisa diandalkan buruh, kata Ruswadi, tersisa Anies Baswedan saja, yang berada di luar lingkaran Jokowi. “(Anies) sudah teruji, selama lima tahun memimpin DKI Jakarta membuat kebijakan upah minimum tertinggi nomor dua di Indonesia setelah Karawang,” kata dia.

“Anies untuk perhitungan upah minimum tidak mengikuti UU Cipta Kerja, tapi peraturan gubernur,” kata dia.

Baca juga: Habib Umar Alhamid: Jokowi Sedang Menyebar “Ranjau” dan  “Bom Waktu” untuk Republik Ini?

Pada 2016, kata Ruswadi, Anies sebagai gubernur juga menerbitkan program kesejahteraan di luar upah minimum buruh. Sehingga kalangan pekerja bisa naik transportasi umum pemerintah daerah secara gratis.

Aliansi Buruh Yogyakarta pun mendesak kepada Pimpinan DPP Konfederasi maupun Federasi di Jakarta untuk segera mendeklarasikan dan mendukung Anies Rasyid Baswedan sebagai calon presiden Periode 2024-2029.

Baca juga: JIS Dipermasalahkan, BuzzeRp Bungkam Saat Renovasi Stadion Jatidiri Semarang Telan Biaya Rp1 Triliun tapi Hasilnya Hancur

Aliansi Buruh Yogyakarta itu menyerukan lima tuntutan. Pertama, batalkan dan cabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kedua, cabut Permenaker No. 5 Tahun 2023. Ketiga, tinjau kembali RUU Kesehatan yang mengkategorikan tembakau setara narkotika dan psikotropika. Keempat, ciptakan dan perluasan lapangan kerja tanpa memangkas atau mengurangi kesejahteraan buruh yang sudah ada. Terakhir, hentikan dan batasi mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA).(tempo/sn04)

Previous articleWarganet Pertanyakan Portofolio Proyek JIS di Situs Buro Happold, Sempat Hilang kini Muncul Lagi
Next articleJIS Dipermasalahkan, BuzzeRp Bungkam Saat Renovasi Stadion Jatidiri Semarang Telan Biaya Rp1 Triliun tapi Hasilnya Hancur
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.