Home Berita Inilah 7 Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Soal Dugaan...

Inilah 7 Fakta Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Soal Dugaan Peras SYL

Kontraversi Firli, Grafis by Republika

Jakarta, Sumbawanews.com. – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akhirnya diperiksa polisi pada Selasa (24/10) kemarin. Kali ini polisi memeriksa Firli perihal dugaan dirinya memeras Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, orang yang kini ditersangkakakan KPK di kasus korupsi saat dulu menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pihak yang memeriksa kasus dugaan pemerasan ini adalah Polda Metro Jaya pimpinan Irjen Pol Karyoto, polisi yang dulu juga pernah menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Baca juga: Terima Surat Permohonan Dokumen Dari Polda Metro Jaya, KPK Akan Respon

Setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 6 Oktober, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah masuk ke tahap penyidikan setelah diselidiki sejak 12 Agustus 2023.

Demi pengusutan kasus itu, polisi perlu menghadirkan Firli untuk diperiksa. Sedianya Firli diperiksa pada Jumat (20/10) pekan lalu. Namun Firli absen dengan alasan perlu mempelajari materi pemeriksaan dan terdapat kegiatan lain ketua KPK yang sudah diagendakan. Hingga akhirnya, polsi memeriksa Firli pada Selasa (24/10) kemarin.

Baca juga: Penyidikan Polda dan KPK, Wakil Ketua KPK: Itu Dua Hal Berbeda

Berikut adalah fakta-fakta soal Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim, dikutip Sumbawanews.com dari detikcom:

1. Firli minta diperiksa di Bareskrim
Meski pihak yang memproses kasus ini adalah Polda Metro Jaya, namun pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di kantor Bareskrim, Markas Besar Polri. Soal pemilihan tempat ini, Firli sendiri yang meminta. Hal ini dijelaskan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik, yang pada pokok suratnya adalah memohon agar mengijinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa,tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” Kata Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Selasa (24/10).

baca juga: SYL Ditahan dan Disangkakan Bersama UU Pencucian Uang, KPK Temukan Indikasi Aliran Uang ke Partai Nasdem

Selanjutnya, masuk ke Bareskrim Polri pagi hari:

2. Masuk ke Bareskrim Polri pagi hari
Firli Sang Ketua KPK benar-benar datang ke kantor Bareskrim pada Selasa (24/10) pagi kemarin. Firli tiba di gedung Bareskrim Polri pukul 09.40 WIB kemarin. Dia tidak masuk lewat pintu utama atau pintu utama gedung dan tak terlacak wartawan. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB kemarin.

“Pemeriksaan terhadap saksi FB-Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri kepada wartawan.

3. Diperiksa berjam-jam
Firli mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB pagi. Berjam-jam kemudian, Firli belum keluar ruangan karena pemeriksaan belum selesai. Firli masih diperiksa sampai melewati pukul 18.00 WIB atau sekitar delapan jam setelah dia masuk.

“Sesuai permintaan dari KPK kepada penyidik Polda Metro Jaya dan kepada Direktur Tipidkor Bareskrim terkait permintaan fasilitas ruang pemeriksaan. Saat ini tengah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro terhadap saksi atas nama FB (Ketua KPK RI),” ujarnya.

Pemeriksaan baru selesai, kata polisi, sekitar pukul 19.30 WIB. Namun demikian, keluarnya Firli dari gedung Bareskrim luput dari pantauan awak media massa. Maka, pemeriksaan Firli berlangsung total sekitar sembilan setengah jam.

4. Diperiksa soal pertemuan di lapangan badminton
Firli ditanyai oleh penyidik seputar pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis. Foto di lapangan bulu tangkis itu viral belakangan ini.

“Termasuk di dalamnya (klarifikasi terkait foto pertemuan dengan SYL),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10).

Sebelumnya, Firli mengatakan pertemuan dengan Syahrul di lapangan bandminton itu terjadi pada Maret 2022. Dia juga menjelaskan, penyelidikan kasus korupsi di lingkungan Kementan baru dimulai Januari 2023, jadi pertemuan pada Maret itu tidak ada masalah.

Firli mengaku bahwa pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo di tempat badminton memang benar adanya. Hal ini disampaikan Firli kembali saat diperiksa polisi di Bareskrim.

“(Firli) Membenarkan. (Waktu pertemuan) sekira bulan Maret 2022,” kata Kombes Ade Safri kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (24/10) malam setelah pemeriksaan Firli selesai.

Selanjutnya, sikap KPK:

5. KPK mengaku tak bela Firli
KPK mengaku tidak membela pimpinannya dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Proses hukum juga berlaku bagi Ketua KPK Firli Bahuri.

“Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10).

6. Biro hukum KPK mendampingi
Selama pemeriksaan di Bareskrim, Firli didampingi oleh Biro Hukum KPK. Hal ini disampaikan oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Pemeriksaan dilakukan di lantai 6 Direktorat Tipidkor Bareskrim, dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam pemeriksaan, saksi didampingi oleh Biro Hukum KPK RI,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhanm kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

7. Polisi konsolidasi usai periksa Firli
Setelah selesai memeriksa Firli sekitar pukul 19.30 WIB, polisi selanjutnya akan melakukan konsolidasi dengan bahan pekerjaan berupa hasil pemeriksaan tersebut. “Untuk kemudian kita akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya,” kata Ade Safri.

Dia mengatakan tahapan penyidikan ini adalah untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti supaya dapat menemukan tersangka kasus ini.

Dalam keterangan kepada wartawan setelah pemeriksaan Firli, baru terungkap dari kepolisian bahwa mereka sudah menyita dokumen pihak KPK yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

“Penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik,” ujar Ade Safri. (Detik/sn02)

Previous articlePagi Ini, Prabowo – Gibran Daftar ke KPU, 3 Menteri Mendampingi
Next articleJokowi Lantik Amran Sulaiman Jadi Mentan Gantikan SYL
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.