Sumbawa Besar, sumbawanews.com – menanggapi pandangan umum fraksi pdi perjuangan terkait pertumbuhan ekonomi tanpa tambang, Wakil Bupati Sumbawa H. Dewi Noviany menjelaskan, perekonomian daerah didominasi oleh sektor pertanian dalam arti luas sebagai pembentuk produk domestik regional bruto (pdrb). Hal tersebut disampaikan dalam penyampaian Jawaban Bupati Sumbawa Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dprd Kabupaten Sumbawa Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Pada Sidang Paripurna III DPRD Kabupaten Sumbawa, Senin (12/08).
Baca Juga: Wabup Buka Sosialisasi Pangan Lokal di SMK Farmasi
Dikatakan, dari sisi produksi, dengan dominasi sektor pertanian sebagai sektor basis, tentu menjadi pilar utama bagi pertumbuhan ekonomi daerah. sebagai lapangan usaha terbesar, sektor pertanian juga memproduksi tenaga kerja yang dominan di daerah. dalam dua dekade terakhir sektor pertanian menjadi sumber pertumbuhan ekonomi daerah sehingga dalam jangka panjang proyeksi pdrb dan pertumbuhan ekonomi daerah disandarkan pada sektor pertanian.
pemerintah daerah memahami bahwa sektor tambang adalah bagian penting dari potensi ekonomi daerah. namun, tujuan utama dari mengedepankan pertumbuhan ekonomi tanpa tambang adalah untuk memastikan diversifikasi ekonomi dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang. kami ingin menekankan sektor-sektor lain seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kecil-menengah agar sumbawa tidak bergantung sepenuhnya pada sektor tambang, karena sektor ini merupakan sektor yang tidak dapat diperbaharui.
terkait pembangunan berdaya saing, identifikasi sektorsektor potensial seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kecil-menengah tetap menjadi prioritas. pemerintah daerah telah menetapkan target yang spesifik dan terukur untuk setiap sektor, yang diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. pemerintah daerah juga sedang mempersiapkan program-program pengembangan kapasitas bagi masyarakat, agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
pemerintah daerah dalam memformulasikan prioritas pembangunan daerah, berpijak pada hasil evaluasi terhadap capaian target-target pembangunan daerah periode sebelumnya. target yang belum tercapai, menjadi permasalahan pembangunan daerah untuk kemudian dirumuskan menjadi isu strategis daerah, yang diprioritaskan penanganannya di tahun rencana. selain itu, melalui mekanisme konsultasi publik dan musrenbang yang partisipatif, aspirasi masyarakat juga menjadi bagian dalam proses formulasi prioritas pembangunan daerah, sehingga prioritas pemabangunan derah yang tertuang dalam dokumen perencanaan benar-benar merepresentasikan kehendak masyarakat.
demikian pula dalam formulasi arah kebijakan dan strategi pencapaian target pembangunan daerah, pemerintah daerah tentu telah melewati proses-proses kajian yang bersifat teknokratik, sehingga menjadi payung pelaksanaan program/kegiatan dan menjadi instrumen kebijakan.
selanjutnya, dalam melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan sebagai intrumen kebijakan, pemerintah daerah tentu mendasarkannya pada prioritas pembangunan daerah yang telah disepakati dan ditetapkan sesuai dengan konsep money follow program, dengan harapan implementasinya dapat efektif dan efisien.
pemerintah daerah memahami tantangan yang muncul akibat berlakunya undang-undang cipta kerja, terutama dengan diberlakukannya online single submission (oss), risk based approuch (rba) yang mengklasifikasikan perizinan kegiatan berusaha yang didasarkan pada resiko yang ditimbulkannya.
kegiatan usaha dengan klasifikasi resiko rendah dan sedang sering kali menimbulkan persoalan di daerah mengingat pemenuhan kewajiban dari pemegang izin relatif longgar, dan tidak melibatkan pemerintah daerah setempat dalam proses penerbitan izinnya. terkait dengan hal tersebut, pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan kementeriaan investasi/bkpm, yang akan ditindaklanjuti dengan penyempurnaan terhadap baik dari sisi aplikasi maupun proses bisnis dari oss rba. (Using)