Home Berita Ini Gambaran Rancangan Perubahan APBD 2023 Kabupaten Sumbawa

Ini Gambaran Rancangan Perubahan APBD 2023 Kabupaten Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Secara garis besar rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, yakni pendapatan daerah  semula ditargetkan sebesar Rp.1,97 triliun, bertambah sebesar Rp.28,46 milyar atau 1,44 persen, sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.1,99 triliun. Demikian disampaikan Wakil Bupati Sumbawa, Hj. Dewi Noviany dalam Sidang Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2022 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Senin (18/09).

Disebutkan, Pendapatan asli daerah berkurang sebesar Rp. 8,72 milyar atau 3,88 persen dari semula sebesar Rp.225,11 milyar menjadi sebesar Rp. 216,39 milyar. Pendapatan transfer bertambah sebesar Rp.37,19 milyar atau 2,18 persen dari semula sebesar Rp.1,71 triliun menjadi sebesar Rp.1,75 triliun.

Baca Juga: M. Fauzi Resmi Jadi Anggota DPRD Sumbawa

Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak mengalami perubahan sebesar Rp.36,38 milyar. peningkatan PAD bersumber dari peningkatan pendapatan pajak daerah sebesar Rp.22,53 milyar, peningkatan retribusi daerah sebesar Rp.294,31 juta, peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.2,48 milyar, dan lain-lain pad yang sah mengalami penurunan sebesar Rp.34,04 milyar.

Peningkatan pendapatan transfer bersumber dari peningkatan pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.36,34 milyar yang bersumber dari kurang bayar dana bagi hasil pada tahun 2023 sebesar Rp. 13,77 milyar berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2023. Bagian keuntungan bersih IUPK PT.Amman Mineral sebesar Rp.15,49 milyar berdasarkan berita acara rapat pembahasan teknis pembayaran bagian keuntungan bersih pemerintah pusat dan pemerintah daerah PT. Amman Mineral Nusa Tenggara dan dana Treasury Deposit Facility (TDF) sebesar Rp 7,06 milyar berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 138 tahun 2023 tentang penarikan dana treasury deposit facility dalam rangka mendukung kemampuan keuangan daerah sebagai akibat dari kebutuhan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Peningkatan pendapatan transfer antar daerah sebesar rp.847,97 juta sesuai dengan keputusan gubernur ntb nomor 903-867 tahun 2022 tentang evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten sumbawa tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan bupati sumbawa tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Belanja daerah semula direncanakan sebesar Rp.2,04 triliun, bertambah sebesar Rp.27,15 milyar atau 1,33 persen. Sehingga belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp.2,07 triliun.

Belanja operasi semula direncanakan sebesar Rp.1,48 triliun, bertambah sebesar Rp.27,16 milyar atau 1,83 persen, sehingga menjadi sebesar rp.1,51 triliun. Belanja modal semula direncanakan sebesar rp.295,39 milyar, berkurang sebesar rp.25,01 milyar atau 8,47 persen, sehingga menjadi sebesar Rp.270,38 milyar. belanja tidak terduga semula dianggarkan sebesar Rp.10 milyar, tidak mengalami perubahan. Belanja transfer semula dianggarkan sebesar Rp.251,03 milyar bertambah sebesar Rp.25 milyar atau 9,96 persen, sehingga menjadi sebesar rp.276,03 milyar.

Perubahan APBD 2023 secara garis besar diarahkan untuk mengalokasikan penyesuaian belanja gaji dan tunjangan asn, pengendalian inflasi daerah, penguatan ketahanan pangan, penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengalokasian belanja sisa dana alokasi khusus fisik dan dana alokasi khusus non fisik tahun 2022, pengalokasian belanja sisa dana DBH-CHT tahun 2022, pengalokasian sisa belanja blud tahun 2022, pengalokasian belanja bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, pembayaran atas penyelesaian pekerjaan tahun anggaran 2022, penyesuaian bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa serta penyesuaian alokasi dana desa, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk belanjabelanja untuk mendukung sinergitas dengan programprogram pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Dari uraian pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut, defisit anggaran semula sebesar Rp.70,31 milyar berkurang sebesar Rp.1,31 milyar atau 1,87 persen, sehingga total defisit anggaran setelah perubahan menjadi sebesar Rp.68,99 milyar.

Penerimaan pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp.93,81 milyar, berkurang sebesar Rp.688,09 juta atau 0,73 persen, sehingga penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi sebesar Rp.93,12 milyar. Pengurangan tersebut bersumber dari pinjaman daerah sebesar Rp 20,00 milyar karena penyesuaian pagu pinjaman daerah yang disepakati dengan pemberi pinjaman yaitu PT. Bank NTB Syariah dan penambahan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar rp. 19,31 milyar, sesuai dengan peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 7 tahun 2023 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022. (Using)

Previous articlePanglima TNI Mendampingi Presiden Joko Widodo Hadiri Munas dan Konbes NU 2023 di Ponpes Al-Hamid
Next articleDialokasikan Untuk Penyertaan Modal PDAM, Pengeluaran Pembiayaan Bertambah 2,6 Persen
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.