Home Berita Ini Dia Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU...

Ini Dia Profil 3 Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan KPU Tunda Pemilu 2024

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima setelah gagal sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam salah satu poin putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024. Putusan tersebut diketok pada 2 Maret 2023 oleh Ketua Majelis hakim T. Oyong dengan anggota hakim H.Bakri dan Dominggus Silaban. Dok.PN Jakpus

Jakarta, Sumbawanews.com. – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU menunda Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan KPU sebagai tergugat. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan.Dengan demikian bisa mengakibatkan tunda Pemilu 2024.

Baca juga: Ketua PKS Sumbawa : Keputusan PN Jakpus Bertentangan Dengan MK

Adapun Ketua Majelis Hakim adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri, dan Dominggus Silaban. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Berikut profil ketiga hakim PN Jakarta Pusat T Oyong, H. Bakri, dan Dominggus Silaban disarikan dari website pn-jakartapusat.go.id.

Hakim Tengku Oyong

1. T. Oyong

T. Oyong merupakan hakim madya utama dengan pangkat pembina utama muda (IV/C) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pria kelahiran Medan, Sumatera Utara pada 4 Maret 1964 ini menempuh pendidikan S1 Hukum Tata Negara di Universitas Islam Sumut. Setelah itu dia melanjutkan keilmuan hukumnya ke jenjang S2 di Universitas Jambi.

T Oyong mengawali karier kehakimannya di PN Sarolangun, Jambi. Lalu pada 2010, dia ditugaskan ke PN Ambon. Dia sempat dilaporkan karena menganiaya Juhri Samanery, seorang jurnalis televisi lokal. Kejadian itu berlaku setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw.

Akibatnya, T Oyong diperiksa inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus tersebut sempat ditangani Polres Ambon. Dia lantas dimutasi ke PN Medan, pada 9 Februari 2017. T Oyong merangkap sebagai Humas PN Medan sebelum dimutasi ke PN Jakarta Pusat.

Hakim Tengku Oyong dimutasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sebelumnya bertugas di PN Medan. Saat bertugas di PN Jakpus, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sebagai tergugat I dan Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin, sebagai tergugat II. Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Kala itu, gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut. Tengku Oyong menjabat sebagai hakim madya utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda di PN Jakpus.

Hakim H. Bakri menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat Pembina Utama Madya di PN Jakarta Pusat. Kasus yang ditangani Bakri yang sempat disorot media adalah gugatan Fadel terhadap La Nyalla Mattalitti. Kala itu Bakri merupakan hakim ketua. Dok. PN Jakpus

 

2. H. Bakri

H. Bakri merupakan hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) di PN Jakarta Pusat. Dia tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Menamatkan pendidikan S1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Bakri melanjutkan studi S2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Perkara yang pernah ditanganinya yaitu kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI Fadel Muhammad, terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

 

Hakim Dominggus Silaban. Foto: PN Jakarta Pusat

3. Dominggus Silaban

Dominggus Silaban hakim utama muda di PN Jakarta Pusat berpangkat pembina utama muda (IV/d). Dia lahir di Medan pada 26 Juni 1965. Dominggus diangkat sebagai pegawai negeri pada 1992.

Dominggus menyelesaikan pendidikan S1 hukum perdata di Universitas HKBP. Kemudian melanjutkan pendidikan S2 ilmu hukum di Universitas Padjadjaran atau Unpad. Dominggus sebelumnya bertugas di PN Medan. Ia kerap mengadili perkara narkoba.(sn02)

Previous articleRachmat Hidayat Kembali Sumbangkan Kursi Roda untuk Warga Mataram dan Lombok Tengah
Next articleProfil Agus Jabo, Dari PRD Menjadi Partai Prima yang Taklukkan KPU agar Tahapan Pemilu Ditunda
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.