Home Berita Indonesia Merdeka Karena Anugerah Illahi

Indonesia Merdeka Karena Anugerah Illahi

Bendera merah Putih

Oleh: Nurrachman Oerip

Presidium Forum Negarawan

Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah karunia Illahi pada perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, secara tersurat dan tersirat dinyatakan pada alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,

Alinea 3 Pembukaan UUD 1945 tersebut mengandung makna semangat dan substansi spiritualitas keillahian serta ungkapan niat (karsa) luhur rakyat Indonesia sebagai mahlukNya supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, yakni merdeka dari segala bentuk dan wujud penjajahan, secara fisik dan/atau non-fisik. Kata supaya memantulkan kewajiban menjaga dan merawat eksistensi kemerdekaan bangsa Indonesia. Anak kalimat dengan didorongkan oleh keinginan luhur menunjukkan keteguhan tekad sebagai kekuatan pendorong (driving force) wujud kesadaran diri rakyat Indonesia tentang asal dan tujuan hidup sebagai makhluk ciptaanNya agar hidup mulia, dengan menjadi bangsa merdeka.

Dalam konteks pemaknaan alinea 3 Pembukaan UUD 1945 tersebut maka sejumlah catatan berikut perlu menjadi bahan refleksi, yaitu: Pertama, materinya merupakan puji syukur pengakuan bahwa negara bangsa Indonesia adalah ciptaan Allah Yang Maha Kuasa dan bukan sekedar hasil kerja manusia belaka sehingga sejatinya Indonesia adalah milikNya. Para penyelenggara negara dan pemerintahan Indonesia berstatus pengelola sehingga berkewajiban merawat dan menjaga eksistensi dan pemajuan Indonesia secara semestinya untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Itu adalah AmanatNya, yang perlu disadari dan dipahami serta dilaksanakan para penyelenggara negara dan pemerintahan dengan penuh tanggung jawab sebagai bentuk dan wujud rasa syukur mereka dijadikanNya sebagai pemimpin (khalifah) namun sekaligus adalah hamba sahayaNya pula dalam menyelenggarakan pemerintahan Indonesia pada bidang eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kedua status itu, khalifah dan hamba sahayaNya bersifat manunggal. Tidak dapat dipilah dan dipilih sekehendak hati, ingin berkuasa sebagai pemimpin namun mengabaikan tugas dan kewajibannya sebagai hamba sahayaNya. Pelaksanaan AmanatNya tersebut wajib dipertanggung jawabkan kepadaNya setelah durasi masa hidup yang bersangkutan selesai.

Kedua, sebagai makhluk ciptaanNya maka manusia Indonesia yang beriman kepadaNya perlu senantiasa menyadari bahwa masa hidupnya terbatas, dan kelak harus mempertanggung jawabkan kinerja hidupnya setelah berpulang kepada Sang Maha PenciptaNya. Dalam konteks itulah maka aktualisasi kesalehan ritual agama menjadi amal kebajikan kesalehan sosial bersifat relevan dan berguna dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara utamanya oleh para penyelenggara negara dan pemerintahan Indonesia. Hal itu penting karena merupakan kondisi prasyarat terjaminnya kemantapan berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas agar berkelanjutan (sustainable).

Ketiga, patut digarisbawahi rumusan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, menghindarkan Indonesia menjadi negara teokrasi ataupun sebagai negara sekuler. Lima sila Pancasila menggambarkan keharmonisan hubungan interaktif berdimensi vertikal antara manusia sebagai mahluk ciptaan dengan Allah SWT, Sang Maha Penciptanya (hablul minallah) dan dimensi horizontal antara manusia dengan sesamanya (hablul minanas) maupun dengan lingkungan hidupnya (hablul minalam).

Keempat, letak dan posisi geografis Indonesia di antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudera (Hindia dan Pasifik) amat strategis dari sudut transportasi laut untuk mata rantai suplai energi dan pangan maupun bagi kepentingan jalur pertahanan militer. Selain itu kekayaan alam yang melimpah, bahan baku industri strategik, dan jumlah penduduknya yang besar sebagai pasar potensial serta masih banyak pulaunya yang belum dihuni sebagai ruang hidup (lebenraum) menjadikan Indonesia selalu menjadi target untuk dikuasai negara-negara adidaya dengan segala siasat dan muslihat masing-masing. Kini pendekatan nir-militer pada gatra Ipoleksosbud Indonesia mereka utamakan tanpa mengabaikan penggunaan kekuatan militer. Oleh sebab itu, memperkuat loyalitas pada kepentingan bangsa adalah bagian integral upaya dan kegiatan bagi terjaminnya berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas.

Kelima, makna berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ialah mampu menjalin hubungan dan bekerja sama dengan bangsa dan negara lain dalam posisi setara serta sanggup berkompetisi secara prima karena berkapasitas unggul, andal dan tangguh agar tidak berada di bawah dominasi asing. Berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas ditandai oleh kondisi berdaulat di bidang politik, mandiri di bidang ekonomi dan berkepribadian di bidang kebudayaan.

Ke-enam, untuk memahami makna berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas maka manusia, bangsa dan negara Indonesia bisa diibaratkan organisme sosial yang lahir, tumbuh berkembang dan bisa mati jika tidak dirawat. Oleh sebab itu eksistensi, identitas jati diri bangsa Pancasila, dan regenerasi bangsa Indonesia adalah 3 inti masalah yang wajib dikelola dengan semestinya. Bangkit dan lenyapnya Sriwidjaja dan Madjapahit di masa lalu maupun tumbangnya Soviet Uni dan Yugoslavia yang tidak ada lagi di peta bumi pada akhir abad 20 merupakan bahan pembelajaran sejarah berharga bagi rakyat Indonesia, dan terutama untuk para penyelenggara negara dan pemerintahan Indonesia.

Ketujuh, ada urgensi mengeksplorasi upaya dan kegiatan untuk mengatasi penetrasi nilai-nilai politik dan non-politik bersifat transnasional yang berdampak negatif maupun imbas destruktif akibat dinamika kompetisi kepentingan politik strategik global negara-negara adidaya di Kawasan Indo-Pasifik sebagai lingkungan srategis Indonesia. Hal-hal tersebut merupakan gelagat (rend) cukup mendesak karena berpotensi dapat mengganggu situasi berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas.

Menyambut penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), tanggal 14 Februari 2024, Valentin Day, Hari Kasih Sayang maka tujuh butir catatan itu perlu menjadi pertimbangan utama rakyat Indonesia, pemilik suara atribut pemegang kedaulatan untuk memilih kontestan Pemilu 2024 yang punya komitmen melaksanakan etika bernegara secara beradab, yaitu berintegritas pada kewajiban konstitusional pemerintahan (Alinea 4 Pembukaan UUD 18 Agustus 1945), jujur dan bertanggung jawab, sebagai kriteria. Tiga kriteria itu adalah kondisi prasyarat keberhasilan menjaga dan merawat eksistensi dan pemajuan Indonesia dengan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menjamin supaya berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas terus berlanjut bagi kelanggengan dan kemajuan Indonesia.

Menjadikan hal-hal tersebut sebagai wacana publik adalah cara konstruktif mendorong partisipasi aktif masyarakat merajut nasibnya demi hajat hidup mereka terpenuhi secara memadai maupun sikap responsif dan reflektif para kontestan Pemilu 2024. Tujuannya, agar penyelenggaraan dan hasilnya adil, beradab dan bermartabat. Situasi ideal itu adalah wujud kesadaran kolektif sesama anak bangsa, bahwa kemerdekaan Indonesia adalah anugerah karunia Illahi supaya berkehidupan kebangsaan Indonesia yang bebas. Oleh sebab itu, wajib dijaga dan dirawat bersama. Pemilu 2024, adalah sarana konstitusionalnya. Keberhasilan menyaring, memilah dan memilih penyelenggara negara dan pemerintahan Indonesia pada bidang eksekutif dan legislatif yang berkompetensi dan berkapasitas Pembina Nasional Potensiil (PNP), bukan petugas partai, adalah kondisi prasyarat (conditio sine qua non) terwujudnya pemerintahan Indonesia yang baik (Indonesian good governance).

Itulah relevansi dan kegunaan hak rakyat Indonesia sebagai pemilik suara, pemegang kedaulatan, mengajukan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test/F & P Test) kepada para Capres dan Cawapres serta Caleg untuk menyampaikan Wawasan, Gagasan tentang Kebijakan, Strategi dan Upaya Politik Kebangsaan mereka menjawab 5 F & P Test para Voters (Kontestuen), jika mereka ingin dipilih rakyat Indonesia.

Salam takzim, Nurrachman Oerip.

Jakarta, 2023.

Previous articleCatatan dari Mojokerto: Media Mainstream tidak Publikasi Kasus Ijazah Palsu Jokowi? 
Next articleSoal Batas Usia Capres/Cawapres, Setara Institut:e :MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.