Home Berita Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan MoU PMI Domestik

Indonesia-Malaysia Sepakat Selesaikan MoU PMI Domestik

Jakarta, sumbawanews.com – Pemerintah Indaonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan draft nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia, melalui mekanisme satu kanal sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia. Mekanisme One Channel System akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan.

“kesepakatan menggunakan mekanisme satu kanal ini juga sudah sesuai arahan pimpinan bapak Presiden jokowi dan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Menaker Ida Fauziyah usai menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Sumber Manusia Malaysia, Datuk Seri M Saravanan, di kantor Kemenaker Jakarta, Selasa (7/12).

Menaker mengatakan, Mekanisme One Channel System akan mengintegrasikan seluruh proses penempatan. Mulai dari rekrutmen, penyiapan, keberangkatan, penempatan hingga kepulangan. baik antara kementerian/Lembaga di Indonesia, maupun dengan Kementerian/Lembaga di Malaysia.

Selain itu, Penempatan Satu Kanal, memudahkan kedua negara dalam melakukan pengawasan. Dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.

“diharapkan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara unprosedural,” jelasnya.

Untuk PMI yang bekerja di rumah tangga, juga disepakati untuk membatasi jumlah anggota keluarga di dalam tiap-tiap rumah tangga. Yakni disepakati one man one home (satu orang satu rumah tangga, maksimal 6 orang dilayani dalam satu keluarga).

“Namun apabila dalam rumah tangga tersebut memiliki bayi atau orang tua berkebutuhan khusus, maka PMI tak boleh merangkap pekerjaan tersebut,” kata Menaker. (Using)

Previous articleVaksinasi OJK-BCA di Kabupaten Sumbawa Diperkirakan Lampaui Target
Next articlePresiden Jokowi Tanam Pohon di Area Bekas Tambang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.