Home Berita Indonesia Desak Akhiri Pengiriman Senjata ke Israel

Indonesia Desak Akhiri Pengiriman Senjata ke Israel

Jenewa, sumbawanews.com – Indonesia saat ini memegang posisi sebagai Presiden dari Conference on Disarmament (CD), melalui Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dalam High-Level Segment Conference on Disarmament, Senin (26/02) mengecam wacana penggunaan senjata nuklir oleh Israel untuk mengancam warga Gaza. Dan mendesak dihentikan pengiriman senjata ke Israel.

“Untuk mencegah semakin banyaknya korban jiwa,” ucapnya, juga menyesali tidak tercapainya kesepakatan mengenai aplikasi Palestina sebagai observer di Conference on Disarmament.

Baca Juga: Sampaikan Pandangan di Mahkamah Internasional Tentang Konflik Israel-Palestina, Ini Penekanan Indonesia

Kemudian pada High-Level Segment Sidang Dewan HAM PBB ke-55, dimana Indonesia menjabat sebagai wakil Presiden dari Dewan HAM, Menlu RI menyampaikan, pentingnya mengintensifkan upaya mengatasi krisis kemanusiaan. Krisis pengungsi yang dipicu oleh perang dan konflik, memerlukan kerja sama dan solidaritas global untuk mengatasinya, termasuk pemenuhan kewajiban dalam Konvensi Pengungsi.

Selain itu, Mekanisme kemanusiaan harus juga diperkuat dan tidak boleh dipolitisasi. “kita tidak boleh tinggal diam atas dihentikannya pendanaan terhadap UNRWA, sementara dana untuk mendukung kejahatan perang di Gaza terus mengalir,” tegas dia.

Ia juga menekankan perlindungan dan pemajuan HAM harus dilakukan secara setara. Hak pembangunan setiap negara harus dihormati, guna menjamin kesejahteraan rakyatnya dan mencapai SDGs. Dan Kolaborasi juga perlu diarahkan untuk menjamin hak masyarakat rentan, khususnya perempuan, penyandang disabilitas, dan juga migran. (Using)

Previous articleSampaikan Pandangan di Mahkamah Internasional Tentang Konflik Israel-Palestina, Ini Penekanan Indonesia
Next articleMenlu KTT Liga Arab-OKI Bertemu Sekjen PBB Bahas Palestina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.