Home Berita Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Jakarta, sumbawanews.com – Bank Indonesia dan Bank Sentral Jepang (Bank of Japan), yang bertindak sebagai agen Kementerian Keuangan Jepang, telah menandatangani perjanjian perpanjangan kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA). Dan berlaku efektif pada tanggal 14 Oktober 2021. Demikian keterangan resmi Bank Indonesia, Kamis (14/10).

Sebagaimana perjanjian sebelumnya, kerja sama ini memungkinkan Indonesia untuk melakukan swap mata uang Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang dengan nilai fasilitas swap yang sama. Yaitu sampai dengan 22,76 miliar dolar AS atau nilai yang setara dalam Yen Jepang.

Perpanjangan kerja sama BSA Indonesia – Jepang ini juga sekaligus memerhatikan keselarasannya dengan amendemen pada perjanjian Chiang Mai Initiative Multilateralisation (CMIM) yang menjadi rujukan dalam kerja sama BSA ini.

Indonesia dan Jepang memandang perpanjangan BSA dimaksud dapat semakin memperkuat kerja sama keuangan kedua negara dalam menyediakan jaring pengaman keuangan yang diharapkan dapat berkontribusi pada stabilitas keuangan di tingkat regional dan global.

Perjanjian kerja sama BSA Indonesia-Jepang pertama kali ditandatangani pada 17 Februari 2003 dan terakhir diperpanjang pada 14 Oktober 2018 dengan masa berlaku 3 tahun. (Using)

Previous articleDorong Pertumbuhan Pertashop, Menteri BUMN Apresiasi UMKM dan BUMDes
Next articleTuntas Tepat Waktu, Program TMMD Ke-112 di Wilayah Kodam XVII/Cenderawasih Secara Resmi Ditutup
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik