Home Berita Indikasi Tiga Partai Terima Aliran Dana Korupsi BTS, Pakar: Bisa Dibekukan atau...

Indikasi Tiga Partai Terima Aliran Dana Korupsi BTS, Pakar: Bisa Dibekukan atau Dibubarkan

Grafis Korupsi BTS Kominfo, Sumber WAG

JAKARTA, Sumbawanews.com — Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menyoroti dugaan aliran dana korupsi BTS 4G ke tiga partai politik (Parpol). Menurut dia, ada beberapa sanksi yang bisa dikenakan kepada Parpol yang diklasifikasikan sebagai korporasi dalam UU Tipikor.

“Pertanyaannya, sanksi apa yang pantas dikenakan? bisa ditegur secara tertulis atau peringatan keras, atau dibekukan sementara atau dibubarkan partai politik yang bersangkutan,” kata Muzakkir kepada Republika, dikutip Sumbawanews.com, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Dari Balik Jeruji Johnny G Plate Bersuara, Ada 4 Parpol Terkait Korupsi BTS, Golkar?

Menurut dia, hal itu ditentukan berdasarkan besaran dana yang mengalir, baik terhadap partai politik di level lokal seperti kota atau kabupaten maupun provinsi hingga level nasional. Menurutnya, sanksi berat berupa pembekuan bahkan bisa dilakukan dua hingga lima tahun setelah terbukti.

“Boleh saja, karena itu sanksi administrasi. Kalau level pusat, menurut saya bisa diperlakukan hukuman yang sama. Itu relevan dari sanksi pidana. Kalau level lokal (pembekuan) bisa dilakukan sementara,” jelas dia.

Baca juga: Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Dia mengingatkan, partai politik tidak kebal hukum dan memiliki kedudukan sama seperti subjek hukum lain maupun hukum korporasi lain. Terlebih, partai politik dalam Pasal dua dan tiga UU Tipikor, dia sebut, bisa dimaknai sebagai badan hukum yayasan maupun korporasi atau yang dikenal sebagai badan hukum privat.

“Dan jika benar parpol punya komitmen dengan pelaku korupsi, maka parpol itu terlibat dalam tindakan pidana korupsi,” jelas dia.

Baca juga: MK Bantah Bocoran Denny Indrayana Terkait Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika, Mahfud MD, mengatakan, sudah mendengar soal isu dana dugaan korupsi BTS 4G mengalir ke tiga partai politik. Namun demikian, dia mengaku hanya menganggapnya sebagai gosip politik.

“Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor soal itu ke presiden,” kata Mahfud di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

baca juga: Perpanjangan Rektor UNS Sepihak Pemerintah, Isharyanto: Senat, Dewan Profesor Hingga MWA Belum Pernah Bertemu Tim Teknis

Berdasarkan pemaparannya ke presiden beberapa waktu lalu, Mahfud mengaku tidak akan masuk lebih jauh ke polemik tersebut karena adanya kekhawatiran kemelut politik. Sebab itu, dia mempersilakan Kejaksaan atau KPK yang menanganinya.

“Saya dapat info itu dan saya sudah lapor ke presiden saya tidak akan masuk ke urusan politik, ini hukum murni biar hukum yang menentukan itu,” jelasnya.(sn03)

Previous articleZona Bakamla Barat Adakan Pembinaan bagi Rapala Tanjung Balai Karimun
Next articleVarian Kristen Muhammadiyah, Abdul Mu’ti: Bukan Sinkretisme Agama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.