Home Berita Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan...

Ijazah Mahasiswa UNS yang Ditandatangani Perpanjangan Rektor Jamal Tidak Sah, DPR Akan Bentuk Tim Investigasi

Tangkapan Layar acara HotRoom MetroTV

Jakarta, Sumbawanews.- Dampak Perpanjangan masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim secara sepihak berujung pada tidak sahnya Ijazah bagi mahasiswa yang diwisuda setelah berakhir jabatan rektor 11 April 2023 lalu.

Demikian diungkapkan oleh anggota Komisi X DPR RI M Haerul Amri dalam acara HotRoom MetroTV, Rabu (17/5/2023) malam.

Baca juga: Terkait RoadShow Rektor UNS Ke Fakultas-Fakultas, Mengomentari Sebuah Peraturan Tidak Berarti Membangkang

Penegasan anggota DPR RI dari Partai NasDem menjawab pertanyaan Host acara Hotman Paris, “berarti semua surat-surat yang ditandatangani oleh Rektor yang plt juga tidak sah?” tanya Hotman.

Baca juga: Terkait Perubahan RKAT: Keberadaan Tim Teknis Misterius, MWA UNS Nilai Ada Unsur Pidananya

 

Baca juga: Ada Kekuatan Besar, Miris! Undangan Tersebar, Rektor Terpilih UNS Gagal Dilantik

Menurut Haerul itu merupakan imbas dari tidak sahnya pelantikan perpanjangan Rektor, “tidak sah, itu kan buntut dari ketidaksahan itu akhirnya,” tegasnya.

“Misalnya ijazah atau apa ada ngak rektor tandatangan?” lanjut Hotman menanyakan.

“Tanda tangan pasti disitu  (Ijazah),” jawab Haerul singkat.

Baca juga: KPK Harap Tangkap Tangan Rektor Unila Tidak Terjadi di UNS

Hotman kembali mengejar Haerul dengan pertanyaan, “ini pasti bahaya untuk para murid nih, Rektor yang kemungkinan besar tidak berwenang,” tanya Hotman.

“Makanya buat kami ini kasus ini sangat serius sekali, kami akan bentuk tim nanti saya akan usulkan kepada pimpinan untuk segera mungkin datang ke UNS mencari persoalan yang sebetulnya terjadi yang ada di UNS,” papar Haerul.

baca juga: Akhirnya Veronica Jennifer Beberkan Asmara Terlarang dengan Wamendagri John Wempi Wetipo

Ditegaskan Haerul dirinya akan minta kepada pimpinan Komisi X DPR RI untuk segera melakukan investigas terkait carut marutnya pelantikan Rektor UNS.

“Saya akan minta kepada pimpinan kami di Komisi X akan untuk membentuk tim investigasi agar segera turun ke UNS, jangan sampai persoalan ini, carut marut ini menjadi terus benang kusut dan berimbas kepada adik-adik kita yang kuliah di UNS,” terang Haerul.

Baca juga: Inilah Bukti Anak Wamendagri John Wempi Wetipo Bersama Veronica Jennifer

Narasumber lain yang dihadirkan MetroTV dalam acara Hotroom ini diantaranya Isharyanto – Staf Ahli MWA UNS, Indra Charismiadji – Praktisi dan Pemerhati Pendidikan dan Niza Rizkiah – Peneliti ICW.

Sementara itu Staf Ahli Hukum Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum Sumbawanews.com, Kamis (18/5/2023) menjelaskan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Penataan Peraturan Internal Dan Organ Di Lingkungan Universitas Sebelas Maret bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret.

baca juga: Mirip Kasus KM 50, Ada Mobil Kijang Hitam Membuntuti Sebelum Habib Bahar Ditembak

“Peraturan Menteri dengan sengaja melangkahi Peraturan Pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo,” ungkap Isharyanto.

Dalam analisisnya terkait Substansi Permendikbudristek pada point enimbang huruf a “bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bertanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi”. Melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu kejelasan tujuan [Pasal 5 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022] karena tidak menjelaskan dasar hukum asal kewenangan ini.

Baca juga:  KPK Bidik Rektor UNS Terkait Dugaan Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri


“Melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 PP No. 56/2020 karena dengan penetapan UNS sebagai PTNBH maka penyelenggaraan pendidikan tinggi telah dilimpahkan kepada UNS sesuai Statuta yang ditetapkan dalam PP,” ungkapnya.

Pada point Mengingat: PP No 14/2014, PP No. 56/2020, Perpres No. 62/2021 dan Permendikbudristek No. 28/2021 Tidak ada satu pun dalam peraturan perundang- undangan ini yang memberikan ruang delegatif kepada Mendikbudristek untuk memberikan arahan dan tindakan-tindakan yang berakibat hukum terhadap kelembagaan PTNBH UNS termasuk Pembatalan hasil pemilihan Rektor.

Baca juga:  Inilah Fakta Proses Tahapan Pemilihan Rektor UNS 2023-2038 dari Eksistensi Hingga Pembekuan MWA

Menurutnya dalam Pasal 2 : mencabut dan menyatakan tidak berlaku PMWA UNS No. 2/2020 (sudah dilakukan administrative review oleh Dikti), PMWA UNS No. 3/2022 (sudah dilakukan administratif review oleh Dikti), PMWA UNS No. 7/2022 (saat pembahasan dihadiri oleh Dirjen Dikti), dan PMWA UNS No. 8/2022 (saat pembahasan dihadiri oleh Dirjen Dikti).

“Pencabutan tidak sah sebab: (i) tidak pernah ada klarifikasi dan evaluasi oleh kementeriaan pada saat penyusunan dan penerapan aturan tersebut; (ii) tidak ada dasar dalam PP No. 56/2020 untuk menguji dan menyatakan tidak berlaku PMWA UNS karena merupakan Produk Internal sebagai kuasa dari PP No. 56/2020; dan (iii) kabur, tidak jelas dan melanggar asas kepastian hukum karena Menteri tidak memuat alasan pencabutan dengan menunjuk alas peraturan perundang-undangan dan tidak bisa menunjukkan ketentuan mana yang bertentangan tersebut,” lanjutnya.

baca juga: Staf Ahli Hukum MWA: Pelantikan Sepihak Rektor UNS Cacat Hukum, MWA Tidak Pernah Melakukan Kecurangan

Pasal 3 : Pembekuan MWA UNS merupakan perbuatan melawan hukum dan tindakan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP No. 56/2020. Merujuk Pasal 27 PP ini, anggota MWA hanya dapat diberhentikan dengan alasan mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan meninggal dunia.

Sementara Pasal 4 : Tugas dan wewenang MWA selama dibekukan diserahkan kepada Mendikbudristek Merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP Nomor 56/2020. Sesuai Pasal 25 PP ini, Mendikbudristek adalah salah satu anggota MWA sehingga tidak ada nalar hukum yang cukup memberikan kewenangan kepada diri sendiri untuk membekukan dan melaksanakan fungsi MWA.

 

Baca juga: Gagalnya Pelantikan Rektor Terpilih UNS, Alumni UNS Tuding Pemerintah Rampas Hak Rektor Terpilih

Untuk Pasal 5 : Pembatalan hasil pemelihan Rektor Merupakan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang karena tidak ada dasar pengaturan dalam PP Nomor 56/2020. Selain itu, saat diselenggarakan pemilihan pada 11 November 2022, Menteri hadir dan menggunakan hak suara 35% yang dikuasakan kepada Irjen, menyetujui hasil dan menandatangani Berita Acara.

Diungkapkan Peraturan Menteri keliru Secara keseluruhan, norma-norma dalam menggunakan bentuk hukum Permendikbudristek ini mengandung materi “Keputusan” sehingga seharusnya tidak menggunakan bentuk hukum “Peraturan Menteri” karena peraturan adalah bentuk aturan hukum yang mengikat umum dan dalam peraturan ini tidak dijumpai adanya Bab Ketentuan Umum sebagaiamana lazimnya Peraturan Menteri, yang merupakan perintah UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 dan UU No. 13 Tahun 2022.

baca juga: Terkait RoadShow Rektor UNS Ke Fakultas-Fakultas, Mengomentari Sebuah Peraturan Tidak Berarti Membangkang

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membentuk aturan yang bertentangan dengan PP No. 56/2020 sehingga Permendikbudristek tersebut harus dicabut,” tutup Isharyanto.

Sebelumnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim memperpanjang masa jabatan Prof Jamal Wiwoho sebagai Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS). Keputusan ini tertuang melalui SK Mendikbudristek No.23167/M/06/2023 yang berisi perpanjangan masa jabatan rektor UNS sampai terpilih ulangnya rektor yang baru. Masa Jabatan Rektor UNS Prof Jamal sebetulnya berakhir 11 April 2023.

Baca juga: Dugaan Penyimpangan di UNS, Staf ahli hukum MWA UNS: Kasus Serupa Terjadi di Universitas Lain

Perlu diketahui, Polemik yang terjadi di UNS bukan saja terkait pelantikan Rektor tidak terpilih tapi juga banyak masalah lain terkait beragam penyimpangan.

Sebelumnya Sumbawanews.com secara ekslusif mendapatkan informasi dan dokumen terkait beberapa dugaan penyimpangan yang terjadi di UNS yakni dugaan penyimpangan pada sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru, dugaan penyimpangan pembangunan tower UNS yang menelan biaya Rp 135 miliar, dugaan kong kalikong antara Rektor UNS dengan Tim Teknis Dirjen Dikti dalam pengajuan dana yang ditolak MWA lebih dari Rp34 Milyar tapi disetujui sepihak oleh tim teknis yang dipimpin Dirjen Dikti, dan indikasi penentuan Ranking Indikator Kinerja Utama (IKU) UNS sebenarnya menurun yang melibatkan oknum di UNS dan Dirjen Dikti. (sn01)

Previous articleBakamla RI Buka Operasi Gannet Ke-7 Bersama ABF dan KKP
Next articleBerita Foto: Kondisi Kota Bakhmut (Artyomovsk)
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.