Home Berita HMI Cabang Jaksel Meminta Presiden Joko Widodo Menghentikan Pembangunan Eco City di...

HMI Cabang Jaksel Meminta Presiden Joko Widodo Menghentikan Pembangunan Eco City di Pulau Rempang

Jakarta, Sumbawanews.com.- Agus setiawan ketua umum HMI Cabang Jakarta selatan menyayangkan sikap pemerintah terhadap masyarakat pulau Rempang, yang tidak mengedepankan sikap humanis dan proaktif terhadap masyarakat pulau rempang.

“Kita tahu bersama Indonesia adalah Negara Hukum yang secara kebijakan harus berlandaskan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kepentingan Rakyat, Proyek strategis Nasional 2023 Presiden Joko Widodo yang Pembangunannya di atur dalam peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7/2023,” jelasnya kepada Sumbawanews.com, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Heri Sebayang Minta Jangan Ada Teror Intimidasi Terhadap Rakyat Rempang

Dijelaskan, UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan “Bumi air dan kekayaan yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat” artinya setiap sumberdaya yang ada di negara Indonesia di kelola sepenuhnya untuk kemakruran rakyat itu sendiri.

UUD 1945 pasal 33 ayat 1 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pasal di atas menegaskan asas kekeluargaan menjadi prinsip utaman dalam hal pembangunan ekonomi, tindakan represih oleh pihak kepolisian terhadap masyarakat di pulau rempang itu tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 dan UUD 1945 pasal 1, yang menjadi pertanyaan kita untuk siapa pembangunan di pulau rempang (Eco City ? dan apa keuntungan Masyarakat Pulau rempang ?.

Baca juga: Kalimantan setelah Rempang? Upaya Chinaisasi

“Akibat dari pembanguna Eco City di pulau rempang 17 H itu, beberapa masyarakat pulau rempang di tahan oleh pihak kepolisian, dan ada juga yang di itimidasi, dan beberapa anak sekolah yang kena gas air mata sampai masuk ke rumah sakit, sampai hari ini anak sekola di pulau rempang mengalami trauma akan kejadian hal itu, pihak pemerintah juga harus memikirkan nasip dari Pendidikan anak di pulau rempang, inilah yang saya katakana Program strategis Nasioanal tidak memperhatikan UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dan UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Yang artinya program strategi Nasional itu harus di hentikan,” jelasnya.

Baca juga: Presiden Jokowi yang salah dalam kasus Rempang

Apa yang harus kita banggakan dari pembangunan Strategis Nasioanal di Pulau Rempang (Eco City) kita harus lihat dari aspek sustainabilitynya untuk kepentingan sumberdaya manusia khusus masyarakat pulau rempang, apalagi pembangunan Eco City milik Investor Cina bisa katakana kebermanfaatan untuk masyarakat pulau rempang kepulauan riau dalam hal lapangan kerja kemungkinan akan sulit.

“Itulah yang harus di perhatikan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memikirkan kembali pembangunan Eco City di pulau rempang, jikalaupun itu harus di paksakan akan terjadi kericuhan besar antara pemerintahan dan masyarakat kami meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pembangunan Eco City di pulau rempang kepulauan riau,” tutupnya. **

Previous articleCatat Sejarah; ASEX-01 Latihan Non-militer Pertama Seluruh Negara ASEAN
Next articleBakamla RI Gelar Seminar Penguatan Sistem Keamanan Laut Nasional
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.