Home Berita Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Hendak Transaksi Sabu, Seorang Pengedar Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Seorang pria berinisial FA (33) pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa. Yang bersangkutan dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkoba, Kamis (16/11) Pukul 20.00 Wita

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH., menerangkan bahwa petugas berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti berupa 3 poket sabu dengan berat Bruto 10,6 Gram di dua lokasi berbeda yakni TKP pertama di hotel kawasan Samota ditemukan 1 poket kecil sabu dan lokasi kedua di rumah pelaku di Kelurahan Umasima Sumbawa ditemukan 2 poket sabu ukuran sedang.

Baca Juga: Penyegaran dan Pengembangan Karir, Kapolres Sumbawa Pimpin Sertijab

Kasat menjelaskan bahwa selain narkotika jenis sabu tersebut, beberapa barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan sabu juga berhasil diamankan petugas berupa 2 klip bekas pakai, 2 buah sumbu, 1 buah skop plastik, 1 buah pipa kaca, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah kotak kaca mata, 1 bendel klip obat kosong, 1 buah timbangan digital, 1 buah kantong kain, 1 lembar tisu, 1 buah tutup gelas, 1 buah tas pinggang warna hitam, 2 buah korek gas serta 1 unit hp android.

“Pelaku di ringkus saat hendak melakukan transaksi, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu, selanjutnya dilakukan pengembangan di lokasi kedua dan kembali petugas menemukan barang bukti lainnya terkait narkotika” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FA beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polres Sumbawa guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Hps)

 

Previous articleJelang PKL, Dandim 1615/Lotim Berikan Wasbang Untuk Siswa SMKN 1 Selong
Next articlePolsek Sumbawa Salurkan Air Bersih
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.