Home Berita Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Kualitas Layanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa Alami...

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat, Kualitas Layanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa Alami Peningkatan

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari banyaknya keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial. Oleh karena itu, salah satu upaya yang harus dilakukan dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik adalah dengan melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat pengguna layanan.

Baca Juga: Mi6 dorong APKLI mengkolektifkan Pengurusan Sertifikat Label Halal untuk seluruh PKL

Pusat Halal merupakan penyedia layanan publik di bidang Sertifikasi Halal yang berada di bawah Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa. Untuk mengetahui tingkat keberhasilan Pusat Halal dalam menyelenggarakan pelayanan publik di bidang Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa, Pusat Halal melakukan kegiatan survei untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan sertifikasi halal yang telah diberikan. Hal ini juga sebagai wujud pelaksanaan peraturan yang diamanatkan dalam undang-undang.

Dalam melaksanakan survei kepuasan masyarakat (SKM) ini, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa menggandeng lembaga eksternal, dalam hal ini Lembaga Rumah Riset yang telah memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengabdian, dan survei. Sebagai lembaga eksternal yang tidak berafiliasi  dengan pemerintahan, Lembaga Rumah Riset melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM) secara profesional dan independen sehingga hasil survei yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum serta bebas dari kepentingan pihak manapun.

Untuk mengetahui sejauh mana kinerja dan kualitas pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa, maka kegiatan survei ini dilaksanakan terhadap pelaku usaha yang terfasilitasi sertifikat halal oleh Pusat Halal meliputi seluruh wilayah administrasi Kabupaten Sumbawa. Penilaian masyarakat atas kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan Sertifikasi Halal ini diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur mengacu pada Permen PAN-RB RI No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan perhitungan hasil survei menunjukkan bahwa secara umum, kualitas layanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini didasarkan pada nilai rata-rata Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2024 yang diperoleh dari 9 unsur pelayanan adalah sebesar 87,15 berbanding 86,53 Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2023. Hasil ini menunjukkan keberhasilan Pusat Halal dalam memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa.

Meskipun kualitas kinerja pelayanan Sertifikasi Halal di Kabupaten Sumbawa tahun 2024 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya, namun masih diperlukan pembenahan pada beberapa unsur pelayanan, seperti seperti sistem, mekanisme dan prosedur pelayanan, waktu penyelesaian pelayanan, dan sarana prasarana pelayanan. Team leader survei kepuasan masyarakat ini, Roos Nana Sucihati, SE., MM. menyoroti pentingnya kegiatan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan sertifikasi halal. Kegiatan sosialisasi dipandang sebagai solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan pada pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa.

“Beberapa permasalahan pada pelayanan sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa disebabkan oleh kelemahan pelaku UMK sendiri. Pelaku UMK di Kabupaten Sumbawa mayoritas gagap teknologi sehingga menyebabkan keterlambatan dalam menyelesaikan pelayanan. Selain itu, halal awareness pada pelaku UMK di Kabupaten Sumbawa juga masih rendah sehingga mereka kurang responsif terhadap regulasi sertifikat halal”. Tegasnya.

Menanggapi hasil survei tersebut, Ketua Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, S.Sos. menyampaikan bahwa hasil survei ini menjadi informasi penting dan sangat berguna sebagai bahan masukan untuk memperbaiki kualitas kinerja pelayanan sertifikasi halal di masa yang akan datang.

“Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan sertifikasi halal. Tanggapan-tanggapan negatif dari masyarakat akan kita tindaklanjuti untuk kita lakukan perbaikan dan peningkatan sehingga pelayanan yang diberikan dapat sesuai dengan kebutuhan dan ekspektasi masyarakat”.

Dengan demikian, untuk meningkatkan kualitas pelayanan sertifikasi halal di Pusat Halal Kabupaten Sumbawa, maka seluruh unsur pelayanan harus dilaksanakan secara bersama-sama, terpadu, terprogram, terarah, dan konsisten dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. Dengan demikian, maka masyarakat akan merasa puas dengan pelayanan yang diberikan sehingga ekspektasi implementasi sertifikasi halal di Kabupaten Sumbawa dapat terpenuhi secara optimal.

Previous articleTingkatkan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, Pusat Halal Kabupaten Sumbawa Lakukan Asistensi Survei Kepuasan Masyarakat
Next articlePenyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.