Home Berita Hamas: Adili Zionis Atas Kejahatan Genosida

Hamas: Adili Zionis Atas Kejahatan Genosida

Gaza, sumbawanews.com – Anggota biro politik Hamas, Izzat Al-Rishq, Jum’at (26/01) mengatakan, Penerimaan Pengadilan Internasional terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, dan penolakan pengadilan terhadap permintaan Israel untuk mengabaikannya, merupakan langkah penting menuju keadilan bagi rakyat Palestina. Hal ini menandakan dimulainya proses dan prosedur untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatannya, yang menunjukkan bahwa Israel tidak dapat lepas dari tanggung jawab.

Baca Juga: Hamas: Amerika-Israel Gagal di Gaza

Menurutnya, Hal ini menandai awal yang signifikan dalam meminta pertanggungjawaban Israel dan semua pendukungnya atas kejahatan genosida yang dilakukan terhadap rakyat Palestina. Dan Penerapan tuntutan pengadilan atas tindakan segera untuk melindungi warga sipil dan menghentikan semua tindakan yang mengarah pada pembunuhan dan genosida merupakan pengakuan pengadilan atas besarnya kejahatan yang dilakukan oleh pendudukan teroris di Jalur Gaza.

“Kami menyerukan tindakan segera untuk mewajibkan pendudukan untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional dan untuk menghadapi segala upaya Zionis untuk menghindari kewajiban ini, dan menolak segala upaya yang dilakukan oleh pemerintah Amerika, mitra dalam kejahatan genosida di Gaza, untuk melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab menghindari putusan tersebut,” ucapnya.

Hamas menantikan Mahkamah Internasional melanjutkan tindakannya untuk mengadili entitas pendudukan Zionis atas kejahatan genosida yang terus berlanjut terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. “Kejahatan ini tidak berhenti atau berkurang bahkan setelah dimulainya sidang pengadilan, namun disertai dengan sikap Zionis yang menyerang pengadilan dan sikap Amerika yang terus menerus mencuci tangan pendudukan dari darah anak-anak, perempuan, dan orang tua yang tidak bersalah,” ujar dia. (Using)

Previous articleRudal Yaman Beraksi, Tanker Inggris Terbakar di Teluk Aden
Next articleDua Kode Kecurangan Pilpres? 
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.