Home Berita Hak Angket dan Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

Hak Angket dan Kasus Ijazah Palsu Joko Widodo

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

 

Rencana Hak Angket yang tengah viral di Publik untuk mengusut penyelenggaraan Pilpres Curang oleh KPU.

 

Rakyat menyambut baik di gulirkan nya Hak Angket di DPR.

 

DPR RI perlu mengusut tuntas pelaksana Pilpres oleh KPU agar dugaan kecurangan yang sedang viral di medsos menjadi terang benderang.

 

DPR RI dan juga DPD RI perlu ambil peran penting untuk menyelediki sejauh mana kerusakan Pilpres tahun ini yang membuat publik tergoncang.

 

Tanggung jawab pelaksanaan Pemilu dan pilpres di tangan Presiden Joko Widodo.

 

Selain Hak Angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres dan Pemilu. DPR juga perlu menggunakan Hak Bertanya terkait dengan Isu Ijazah Palsu Joko Widodo yang sedang di Sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Meski kasus pengadilan Ijazah Palsu Joko Widodo sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetapi Hasil Sidang di PN Solo, PT Semarang dan MA sudah membuktikan Joko Widodo Tidak memiliki Ijazah Asli.

 

 

Artinya: Sudah terbukti Jokowi tidak memiliki Ijazah Asli. Artinya Joko Widodo hanya memiliki Ijazah Palsu. Atau Ijazah nya Palsu. Karena Ijazah Asli nya tidak pernah muncul selama persidangan di PN Solo, PT Semarang dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

 

Oleh karena nya adanya putusan PN Solo, PT Semarang dan MA telah membuktikan Joko Widodo tidak memiliki Ijazah Asli.

 

Maka Rakyat mendesak agar DPR RI menggunakan Hak Bertanya ke Presiden Joko Widodo terkait dengan isu Ijazah Palsu Joko Widodo yang menghebohkan publik selama ini.

 

Hak angket dan atau hak Interpelasi dan Hak Bertanya oleh DPR kepada Presiden Joko Widodo tidak hanya untuk soal kecurangan Pilpres dan penyelenggaraan pemilu saja. Tetapi DPR juga perlu klarifikasi ke Presiden Joko Widodo soal Putusan Pengadilan dan Fakta Hukum terkait tudingan Ijazah Palsu Presiden Joko Widodo.

 

Selamat berjuang bagi DPR untuk mengusut kecurangan Pilpres dan Pemilu 2024 dan Rakyat bersama dan berada di belakang DPR untuk gunakan Hak Angket, Interpelasi dan Hak Bertanya soal Ijazah Palsu Joko Widodo.

 

 

Sawangan – Depok

21 Pebruari 2024

Previous articleJangan Bawa Masalah Pemilu ke MK, Habib Umar Alhamid: Selesaikan di KPU atau Rakyat yang Menyelesaikan!
Next articleBerbagi Keceriaan Dan Kebahagiaan, Satgas Pamtas Yonif 726/Tml Bagikan Sembako Kepada Warga Di Perbatasan RI-PNG
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.