Home Berita Habib Umar Alhamid: Buruh Ngambek, Roda Pemerintahan Mandek

Habib Umar Alhamid: Buruh Ngambek, Roda Pemerintahan Mandek

Jakarta, Sumbawanews.com.- Buruh yang mengancam akan melakukan mogok nasional sebagai tuntutan pencabutan Omnibuslaw Cipta Kerja bisa menyebabkan pemerintahan mandek.

“Kalau buruh sudah ngambek dan mogok. Roda pemerintah mandek. Pemerintah harus segera menerima tuntutan kelompok buruh dengan mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja,” kata Ketua Umum Generasi Cinta Negeri (Gentari) Habib Umar Alhamid kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Menurut Habib Umar, tuntutan kaum buruh yang meminta pemerintah untuk mencabut Omnibuslaw Cipta Kerja sangat realistis karena isinya sangat merugikan kelas pekerja. “Kaum buruh sangat dirugikan dengan Omnibuslaw Cipta Kerja. Omnibuslaw Cipta Kerja memudahkan pekerja asing ada di Indonesia dan yang terjadi membanjirnya TKA China,” ungkapnya.

Tudingan kaum buruh tidak mempunyai disiplin dan didatangkan pekerja asing sangat tidak beralasan. “Masalah kemampuan, buruh Indonesia bisa bersaing dengan buruh asing,” jelas Habib Umar.

Habib Umar mengatakan, tuntutan pencabutan Omnibuslaw Cipta kerja bisa berujung pada percepatan perubahan di negeri ini. “Kalau pemerintah mengecewakan terhadap tuntutan buruh, maka perubahan bisa cepat terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah harusnya memandang buruh itu aset negara yang bisa menggerakkan ekonomi nasional bukan dijadikan sapi perah pemilik modal.

“Harusnya pemilik modal dan buruh saling menguntungkan. Pemilik modal tanpa ada buruh, tidak bisa bekerja. Buruh tanpa ada pemilik modal, tidak ada kegiatan perekonomian. Solusi yang baik adalah memikirkan buruh dan rakyat Indonesia adalah kewajiban pemerintah,” pungkasnya. (HS)

Previous articleWujudkan Solidaritas Di Kawasan, Militer Negara Anggota ASEAN Sepakat Latihan Di Natuna
Next articleMenkumham Ajak Pelaku Bisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.