Home Berita Gubernur NTB: Program Pengiriman PMI ke Malaysia Wajib Bersama Keluarga

Gubernur NTB: Program Pengiriman PMI ke Malaysia Wajib Bersama Keluarga

Gubernur NTB di Hadapan Wapres RI

Loteng, Sumbawanews.com.- Interaksi dengan beberapa pengusaha besar khususnya di Malaysia mengatakan bahwa tenaga kerja di sana didominasi oleh pekerja dari NTB. Dan berkat hal ini Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, akan membuat aturan baru sekaligus memohon ijin agar usulan ini dapat diterima.

Hal ini disampaikannya pada saat memberikan sambutan Peresmian BLK Komunitas dan Buka Festival Kemandirian di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Nahdlatul Ulama Darek di Desa Darek, Loteng, Jumat (10/2).

Baca juga: Didampingi Gubernur NTB, Wapres KH. Ma’ruf Amin Resmikan BLK Komunitas dan Buka Festival Kemandirian

Pemerintah Provinsi NTB akan menerapkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia. Ia berkeinginan agar pemberangkatan harus bersama keluarga.

”Saya tidak akan mengirimkan tenaga kerja dari NTB tanpa didampingi keluarga anak-istri. Kami akan melarangnya,” tegasnya.

Lanjutnya, Menurut Bang Zul, biaya hidup keluarga PMI yang tidak bersama keluarga relatif mahal. Karena harus mengeluarkan biaya ekstra semisal biaya komunikasi. Belum lagi biaya hidup masing-masing di dua tempat berbeda.

Baca juga: Inilah Isi Lengkap Surat Utang Piutang Anies Baswedan – Sandiaga Uno

”Tapi kalau kirim anak NTB ikut bapaknya, ibunya juga mendampingi, saya tidak terkejut 30 atau 40 tahun yang akan datang Wali Kota, Gubernur, Menteri hingga Perdana Menteri Malaysia atau negara manapun bisa jadi karena anak PMI,” jelasnya.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Wapres dan Menteri Ketenagakerjaan karena telah memberikan perhatian yang besar kepada NTB. (sn03)

Previous articleBerita Foto : Pesawat Kepresidenan Erdogan Ikut Evakuasi Korban Gempa
Next articleSekda NTB: Bau Nyale, Spirit Pengorbanan Untuk Kesejahteraan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.